JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merealisasikan usulan dari sejumlah pihak yang meminta ketentuan tax amnesty bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dimudahkan dan disederhanakan.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan bagi Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan Penerbitan Surat Keterangan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu (PER 17).
Menurut beleid ini, wajib pajak UMKM diberikan kesempatan untuk menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) secara kolektif melalui pihak lain dengan syarat melampirkan surat kuasa. Namun, penyampaian SPH secara kolektif itu hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti kantor pusat DJP dan Kanwil DJP.
“Penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu yang dilakukan secara kolektif melalui pihak lain diterima di tempat tertentu paling lambat tanggal 31 Januari 2017,” bunyi Pasal 8 PER 17.
Petugas pajak diberikan waktu paling lama 20 hari untuk meneliti berkas SPH yang disampaikan secara kolektif. Jika SPH telah memenuhi syarat kelengkapan, petugas akan memberikan tanda terima. Selanjutnya Kepala Kanwil DJP wajib pajak terdaftar menerbitkan surat keterangan paling lama 10 sejak diterbitkannya tanda terima.
Namun, apabila berkas SPH belum memenuhi syarat kelengkapan, petugas akan menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan. Lalu, wajib pajak UMKM harus melengkapi dokumen tersebut paling lama 60 hari.
Selain itu, UMKM dibolehkan tidak menyertakan daftar rincian harta berbentuk softcopy apabila harta tambahan dan utang yang disampaikan paling banyak 10 baris dari jumlah keseluruhan harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir paling banyak 20 baris. (Gfa)