KABUPATEN BOGOR

Mudahkan Masyarakat, Aplikasi E-PBB Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 16:39 WIB
Mudahkan Masyarakat, Aplikasi E-PBB Diluncurkan

BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kabupetan (Pemkab) Bogor meluncurkan aplikasi pajak bumi dan bangunan elektronik atau ‘E-PBB Kabupaten Bogor’. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Bogordaily.com, Rabu (1/5/2019). Aplikasi mobile ini dapat diundah secara gratis di Google Playstore.

“Aplikasi tersebut memuat beberapa informasi, seperti melihat alur pelayanan PBB dan mengetahui informasi nilai ketetapan pajak pada tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing objek pajak dengan menginput Nilai Objek Pajak (NOP),” pernyataan Bappenda Bogor dilandir dari Bogordaily.com.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain itu, wajib pajak juga dapat mendaftarkan diri menjadi wajib pajak secara online melalui aplikasi ini. Keuntungan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak apabila sudah terdaftar adalah dapat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) secara elektronik atau e-SPPT melalui e-mail atau SMS.

Alur pendaftaran e-SPPT dilakukan dengan melakukan pengisian data wajib pajak seperti menginput NIK (Nomor Induk Kependudukan), NOP, nomor telepon serta alamat e-mail yang aktif. Untuk keperluan verifikasi data, wajib pajak perlu mengunggah scan/foto KTP, SPPT, dan STTS.

Setelah seluruh data terinput maka data-data tersebut akan diverifikasi oleh tim verifikator e-SPPT di Bappenda. Apabila data tersebut valid dan terverifikasi, maka wajib pajak berhak mendapatkan fitur layanan e-SPPT melalui e-mail dan SMS.

Harapannya, aplikasi mobile ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi PBB P2 secara real-time dengan menggunakan smartphone. Selain itu, e-PBB juga diharapkan dapat membantu peningkatan realisasi pendapatan pajak daerah sehingga dapat mewujudkan visi Pemkab Bogor sebagai kabupaten termaju, nyaman dan berkeadaban. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara