UU HPP

MK Lanjutkan Sidang Gugatan Formil UU HPP, Begini Updatenya

Muhamad Wildan | Senin, 07 Maret 2022 | 17:15 WIB
MK Lanjutkan Sidang Gugatan Formil UU HPP, Begini Updatenya

Persidangan perbaikan permohonan atas permohonan pengujian formil UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan persidangan perbaikan permohonan atas permohonan pengujian formil UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam persidangan perbaikan permohonan atas perkara nomor 14/PUU-XX/2022 tersebut, terdapat beberapa tambahan yang disampaikan oleh pihak pemohon.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, adalah sah dan berdasarkan hukum apabila pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Oktavia Sastray Anggriani membacakan petitum dalam permohonannya, Senin (7/3/2022).

Selanjutnya, para pemohon juga memohon kepada MK untuk menyatakan pembentukan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Terakhir, pemohon memohon kepada MK untuk memerintahkan pemuatan putusan MK yang dimaksud ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi yang mulai berpendapat lain, maka permohonan a quo mohon dapat diputuskan seadil-adilnya," ujar Oktavia.

Dalam persidangan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan hasil dari sidang perbaikan permohonan akan disampaikan kepada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Hasil RPH nanti panitera akan menyampaikan kepada pemohon. Apakah perkara ini dilanjutkan atau diputus atau bagaimana, nanti pemohon tinggal menunggu pemberitahuan atau undangan dari panitera," ujar Anwar.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Untuk diketahui, permohonan pengujian formil atas UU HPP diajukan oleh pemohon bernama Priyanto sejak 21 Januari 2022. Menurut pemohon, metode omnibus yang digunakan pada UU HPP tidak dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat salah satunya karena digunakannya metode omnibus dalam menyusun UU tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi