PEMILU 2024

MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Maret 2024 | 10:00 WIB
MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Ilustrasi. Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi berkomitmen menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dalam waktu 14 hari kerja sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan 2 hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan. Kemudian, 1 hari berikutnya akan dimanfaatkan untuk mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

"Lalu, akan ada waktu untuk pembuktian selama 4 hari untuk setiap nomor. Nanti, e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan 2 hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan putusan," katanya, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 juga telah dibentuk untuk mendukung penanganan perkara. Secara umum, Suhartoyo mengaku optimistis MK bisa menangani perkara hasil pilpres ini dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pilpres ke MK. Hingga saat ini, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih belum mengajukan permohonan ke MK.

Paslon memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU. Keberatan hanya boleh diajukan atas hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali dalam pilpres.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

MK wajib memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan yang diajukan oleh paslon maksimal dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. Setelah diputus, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Adapun putusan nantinya disampaikan kepada MPR, presiden, KPU, paslon, dan partai atau gabungan partai yang mengajukan calon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah