PAJAK INTERNASIONAL (25)

Metode Eliminasi Pajak Berganda Yuridis

Rabu, 05 Oktober 2016 | 18:03 WIB
Metode Eliminasi Pajak Berganda Yuridis

Darussalam,
Managing Partner DDTC

UNTUK menghindari terjadinya pajak berganda secara yuridis yang disebabkan karena penerapan distributive rule yang membagi hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber, beberapa model P3B (OECD Model dan UN Model) mewajibkan negara domisili untuk memberikan keringanan pajak berganda atas pajak yang telah dibayarkan di negara sumber. Ini disebut dalam OECD Model sebagai metode eliminasi pajak berganda. Ketentuan mengenai metode eliminasi pajak berganda ini diatur dalam Pasal 23A dan Pasal 23B OECD Model dan UN Model.

Dalam OECD Model, Pasal 23A merupakan ketentuan yang mengatur mengenai metode eliminasi pajak berganda berupa metode pembebasan pajak. Pasal ini terdiri dari empat ayat. Ayat (1) dari Pasal 23A membahas mengenai metode pembebasan sebagai salah satu dari dua metode yang dapat digunakan untuk mengeliminasi pajak berganda yang terjadi di negara domisili. Namun perlu diketahui bahwa metode pembebasan yang dimaksud di sini adalah metode pembebasan dengan progresi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23A ayat (3).

Pasal 23A ayat (2) OECD Model merupakan ketentuan pengecualian dari ketentuan umum yang diatur dalam Pasal 23A ayat (1). Dalam pasal ini diatur bahwa ketika negara sumber memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen dan bunga dengan tarif pajak rendah berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) OECD Model, metode eliminasi pajak berganda yang diterapkan dalam hal ini bukanlah metode pembebasan, melainkan metode kredit dengan pembatasan.

Sedangkan Pasal 23A ayat (4) OECD Model merupakan ketentuan untuk mencegah terjadinya double non-taxation yang disebabkan dari adanya perbedaan antara negara domisili dan negara sumber dalam menerapkan P3B terhadap suatu fakta atau adanya perbedaan dalam menginterpretasikan ketentuan yang terdapat dalam P3B tersebut. Adapun untuk menghindari terjadinya double non-taxation tersebut, berdasarkan Pasal 23 ayat (4) OECD Model, negara domisili tidak lagi wajib untuk memberikan pembebasan pajak atas penghasilan yang diterima dari negara sumber tersebut.

Pasal 23B OECD Model merupakan pasal yang membahas mengenai metode eliminasi pajak berganda berupa metode kredit (credit method). Pasal 23B memiliki dua ayat. Pada ayat (1), pasal ini menetapkan bahwa metode kredit sebagai metode yang digunakan dalam mengeliminasi pajak berganda secara yuridis. Metode kredit yang diatur dalam Pasal 23B ayat (1) ini bukanlah metode kredit penuh, melainkan metode kredit dengan pembatasan.

Berdasarkan metode ini, pengurangan atas pajak yang telah dipungut atas penghasilan atau modal di negara sumber, dibatasi dengan jumlah pajak yang dikenakan di negara domisili atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Sedangkan Pasal 23B ayat (2) sama dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23A ayat (3), yaitu mengenai metode pembebasan dengan progresi. Adapun prinsip progresif yang dianut dalam Pasal 23B ayat (2) ini berperan sebagai ‘penjaga’ bagi negara domisili.

Tidak berbeda dengan OECD Model, Pasal 23A UN Model merupakan ketentuan mengenai metode eliminasi pajak berganda berupa metode pembebasan pajak. Sedangkan Pasal 23B UN Model mengatur mengenai metode kredit. Perbedaan yang signifikan hanya terlihat bahwa dalam UN Model Pasal 23A hanya terdiri dari 3 ayat, sedangkan Pasal 23A OECD Model terdiri dari 4 ayat.

Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk memilih metode mana yang akan digunakan dalam mengeliminasi pajak berganda. Adapun berdasarkan OECD Model, tidak ada metode pembebasan ataupun metode kredit yang ditujukan untuk menjadi satu-satunya metode mutlak. Oleh karenanya, beberapa negara memilih untuk menggunakan metode pembebasan pajak, sedangkan yang lainnya menggunakan metode kredit sebagai metode eliminasi pajak berganda.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN