BELGIA

Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:00 WIB
Menlu-menlu Uni Eropa Sepakat Kenakan Pajak Atas Aset Rusia

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Menteri luar negeri negara-negara anggota Uni Eropa mencapai kesepakatan atas rencana pengenaan windfall tax atas imbal hasil dari aset milik bank sentral Rusia.

Wakil Presiden Komisi Eropa Josep Borrell mengatakan telah tercapai kemajuan dalam pembahasan windfall tax atas imbal hasil dari aset milik bank sentral Rusia yang tersimpan di lembaga keuangan Eropa.

"Diskusi masih akan terus berlanjut," ungkap Borrell, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Pada awalnya, negara-negara Eropa berencana untuk menyita aset-aset Rusia di lembaga keuangan Uni Eropa. Namun, beberapa negara termasuk Jerman menolak rencana tersebut.

"Beberapa negara termasuk Jerman menegaskan menolak penyitaan aset-aset Rusia karena berpotensi berlawanan dengan ketentuan yang berlaku," ungkap seorang narasumber di lingkungan Komisi Eropa yang enggan disebutkan namanya seperti dilansir luxtimes.lu.

Penolakan yang senada juga sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem. Menurutnya, penyitaan aset Rusia berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan mengganggu stabilitas keuangan.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Saat ini, aset bank sentral Rusia yang tersimpan di lembaga keuangan Uni Eropa dalam bentuk surat berharga dan kas mencapai kurang lebih €173 miliar.

Aset-aset tersebut telah dibekukan dan tidak bisa ditarik oleh bank sentral Rusia. Namun, aset-aset masih memberikan imbal hasil kepada lembaga keuangan.

Penerimaan dari windfall tax tersebut akan digunakan oleh Uni Eropa untuk merekonstruksi infrastruktur Ukraina yang hancur akibat perang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini