Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk menerbitkan surat edaran bersama guna menyelesaikan masalah tingginya tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan surat edaran tersebut akan menjadi panduan bagi pemda untuk memberikan insentif sesuai dengan Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Pemberian insentif fiskal itu dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, dan penghapusan pokok pajak dan pokok retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga, Jumat (19/1/2024).
Menurut Airlangga, surat edaran diperlukan mengingat implementasi Pasal 101 UU HKPD bersifat diskresi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk surat edaran guna mencegah moral hazard.
"Surat edaran bersama menkeu dan mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," ujar Airlangga.
Dengan surat edaran ini, akan ditegaskan bahwa pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif lebih rendah dari 40% sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. "Ini nanti terkait dengan sektor yang nanti akan diperinci," ujar Airlangga.
Untuk diketahui, UU HKPD mengatur pemda harus mengenakan PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati, tarif PBJT atas kelima jenis jasa hiburan tersebut ditetapkan tinggi guna mengendalikan konsumsinya.
Selain itu, batas bawah sebesar 40% diterapkan guna mencegah terjadinya persaingan tarif. "Mengapa? Untuk mencegah penetapan tarif yang race to the bottom," ujarnya. (sap)