RENCANA TAX HAVEN

Menkeu: Kawasan Suaka Pajak Tidak Ilegal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 10:43 WIB
Menkeu: Kawasan Suaka Pajak Tidak Ilegal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro melihat bahwa pembentukan kawasan suaka pajak legal adanya. Hal ini diungkapkan menyusul ide Bambang untuk membentuk kawasan tersebut di Indonesia setelah tax amnetsy selesai berlaku.

“Tidak ada yang tidak legal apabila syarat-syaratnya komplit sesuai aturan yang ada, seperti keterbukaan informasi,” ujar Bambang di sela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu.

Bambang melihat kesuksesan negara Malaysia yang memiliki kawasan offshore financial centre di Pulau Labuan. Ia mengatakan bahwa suaka pajak di Indonesia akan menyerupai seperti Pulau Labuan tersebut.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Selain itu, Bambang juga mengutarakan bahwa daerah yang akan menjadi wilayah tax haven harus didukung dengan infrastruktur dan fasilitas yang memadai serta memiliki perbankan baik nasional maupun internasional.

Pada wilayah itu, lanjut Bambang, akan dijalankan rezim pajak khusus yang memiliki tarif pajak spesial. Namun tarif spesial itu hanya diberikan kepada mereka yang memiliki bisnis di luar negeri tetapi basisnya ada di Indonesia.

“Dia boleh memiliki bisnis di luar negeri, tapi SPV-nya jangan di luar negeri,” jelas Bambang.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Bambang juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk kawasan suaka ini sehingga dapat digunakan segera setelah kebijakan tax amnesty selesai.

“Dengan begitu, pengusaha lokal tahu bahwa ia bisa mendirikan SPV di negaranya sendiri tanpa harus mendirikan di negara lain,” pungkas Bambang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?