JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro melihat bahwa pembentukan kawasan suaka pajak legal adanya. Hal ini diungkapkan menyusul ide Bambang untuk membentuk kawasan tersebut di Indonesia setelah tax amnetsy selesai berlaku.
“Tidak ada yang tidak legal apabila syarat-syaratnya komplit sesuai aturan yang ada, seperti keterbukaan informasi,” ujar Bambang di sela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu.
Bambang melihat kesuksesan negara Malaysia yang memiliki kawasan offshore financial centre di Pulau Labuan. Ia mengatakan bahwa suaka pajak di Indonesia akan menyerupai seperti Pulau Labuan tersebut.
Selain itu, Bambang juga mengutarakan bahwa daerah yang akan menjadi wilayah tax haven harus didukung dengan infrastruktur dan fasilitas yang memadai serta memiliki perbankan baik nasional maupun internasional.
Pada wilayah itu, lanjut Bambang, akan dijalankan rezim pajak khusus yang memiliki tarif pajak spesial. Namun tarif spesial itu hanya diberikan kepada mereka yang memiliki bisnis di luar negeri tetapi basisnya ada di Indonesia.
“Dia boleh memiliki bisnis di luar negeri, tapi SPV-nya jangan di luar negeri,” jelas Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera membentuk kawasan suaka ini sehingga dapat digunakan segera setelah kebijakan tax amnesty selesai.
“Dengan begitu, pengusaha lokal tahu bahwa ia bisa mendirikan SPV di negaranya sendiri tanpa harus mendirikan di negara lain,” pungkas Bambang. (Amu)