JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengimbau kepada bank yang akan menampung dana hasil program pengampunan pajak supaya tidak bermain curang.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan, bank yang bermain curang akan diberikan sanksi yang berat, apabila diketahui bank yang bersangkutan membawa dana hasil repatriasi dari Indonesia ke luar negeri.
“Jika bank-bank tersebut berani mencoba untuk mengalihkan dana walaupun dalam waktu sebentar ke luar negeri, apalagi membawa dana hasil repatriasi ke luar negeri maka kami akan memberikan sanksi kepada mereka,” tegas Bambang, Jakarta, Selasa (19/7).
Jika ada salah satu bank yang mencoba membawa dana hasil repatriasi ke luar negeri maka Menteri Keuangan bisa langsung memberikan sanksi kepada bank tersebut. Sankinya bisa berupa terminasi langsung terhadap bank maupun denda.
“Repatriasi merupakan salah satu program dari pengampunan pajak yang hasilnya akan digunakan untuk meningkatkan kondisi perekonomian Indonesia. Karena itulah dana repatriasi tidak diperbolehkan dialihkan ke luar negeri,” jelas Bambang.
Bambang menuturkan, hal utama dalam penentuan bank penampung dana hasil repatriasi antara lain bank tersebut harus memenuhi syarat (eligible). “Belum tentu semua bank siap dengan ketentuan yang sudah dibuat. Bank tersebut harus siap dengan kontrak yang akan berlaku dan tidak akan membawa dana tersebut ke luar negeri,” imbuhnya.
Hingga saat ini, lanjut Bambang, yang menjadi hal tersullit yakni pihak bank harus memberikan otoritas dan akses penuh kepada pemerintah terkait pengecekan data perpajakan.
“Ketentuan dengan bank-bank tersebut nantinya akan memberikan akses penuh kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pengecekan secara langsung,” ujarnya.
Adapun syarat dan ketentuan tersebut akan dituangkan ke dalam kontrak persetujuan antara Menteri Keuangan dengan pihak bank terkait. (Amu)