STATISTIK PAJAK KONSUMSI

Meninjau Implicit Tax Rate atas Konsumsi di Negara-Negara Eropa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 17:31 WIB
Meninjau Implicit Tax Rate atas Konsumsi di Negara-Negara Eropa

KONSUMSI merupakan salah satu basis penerimaan pajak di suatu negara. Walau demikian, tarif statutory atas pajak berbasis konsumsi yang diterapkan di suatu negara tidak serta merta dapat mencerminkan potensi riil dari penerimaan.

Penghitungan implicit tax rate (ITR) atas konsumsi digunakan untuk mengukur seberapa optimal otoritas pajak dalam menggali potensi pajak atas konsumsi di suatu negara/yurisdiksi. Adapun rumus penghitungannya ialah dengan menghitung rasio penerimaan pajak dari suatu kategori (konsumsi, tenaga kerja, serta modal) terhadap proxy potensi basis pajak.

Dalam menghitung ITR, European Commission Directorate General Taxation and Customs Union (DG Taxud) menggunakan data dan informasi publik yang bersumber dari Eurostat.

Definisi pajak atas konsumsi itu sendiri berupa penerimaan yang bersumber dari pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan cukai.

Di sisi lain, potensi basis pajak untuk konsumsi memakai data-data seperti pengeluaran domestik konsumsi akhir rumah tangga, pemerintah, dan lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga. Informasi ini diperoleh dengan menggunakan sisi neraca produksi (production account) ataupun pendapatan (income account) di suatu neraca nasional (national account).

Tabel berikut memperlihatkan rasio ITR atas konsumsi di negara-negara Eropa pada 2016–2018 beserta peringkat rasio tersebut pada 2018.


Peringkat ITR atas konsumsi yang tertinggi di antara negara-negara Uni Eropa ditempati oleh Hungaria, yakni sebesar 26,4% pada 2018. Di lain pihak, Spanyol merupakan negara yang memiliki ITR atas konsumsi terendah, yakni hanya sebesar 13,8%.

Hal tersebut menandakan otoritas pajak di Hungaria paling efisien dalam mengoptimalkan penerimaan pajak yang tergolong pajak atas konsumsi. Di sisi lain, otoritas pajak di Spanyol belum berhasil menggali potensi penerimaan pajaknya.

Negara-negara selain Uni Eropa, seperti Islandia dan Norwegia, juga memiliki rasio ITR atas konsumsi yang cukup tinggi, yakni masing-masing sebesar 18,5% dan 22,9%.

Apabila dilihat pada periode 2016 – 2018, baik Malta, Polandia, maupun Siprus merupakan negara-negara yang memiliki tren peningkatan ITR atas konsumsi tiap tahunnya.

Pada 2016, ITR atas konsumsi Malta yang tadinya 18,8% meningkat menjadi sebesar 20,3% pada 2018. Sama halnya dengan performa Polandia dan Siprus, yang masing-masing sebesar 17,8% dan 16,6% pada 2016, naik menjadi sebesar 19,1% dan 18,2% di tahun 2018.

Secara keseluruhan, ITR atas konsumsi di negara-negara Uni Eropa masih terbilang rendah, yakni berada di kisaran 17,3% (EU-27) dan 16,9% (EU-28), cukup jauh di bawah ITR atas konsumsi di Hungaria.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak