FIA UNIVERSITAS INDONESIA

Mengulik Isu Kebijakan Pajak Terkini Bersama Dirjen Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 13 Oktober 2017 | 15:07 WIB
Mengulik Isu Kebijakan Pajak Terkini Bersama Dirjen Pajak

Ilustrasi. (FIA UI & Poltax)

JAKARTA, DDTCNews – Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI bekerja sama dengan Klaster Riset Poltik Perpajakan, Kesejahteraan & Ketahanan Nasional (POLTAX), serta Klaster Riset Governansi dan Akuntablitas Perpajakan (GAP) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk Kebijakan Perpajakan Untuk Kesejahteran Rakyat.

Kuliah umum tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 14 Oktober 2017 pukul 10.00-12.00 WIB bertempat di Auditorium Juwono Sudarsono, Gedung F Lantai 2, Kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi akan hadir sebagai pembicara pada kuliah umum itu. Acara ini akan mengulas persoalan dalam kebijakan pajak terkini, salah satunya terkait pajak e-commerce.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Sebagaimana dipahami, kebijakan pajak tidak pernah berada di ruang hampa atau terlepas dari perubahan yang terjadi di dalam lingkungan kebijakan seperti lingkungan politik, ekonomi maupun teknologi informasi.

Saat ini, perubahan teknologi informasi misalnya, telah mendorong terjadinya transformasi praktik bisnis di berbagai negara dari bersifat tradisional menjadi non tradisional seperti perdagangan berbasis elektronik (e-commerce).

Di satu sisi, e-commerce berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, paradoks dengan fenomena ini, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas pajak di berbagai negara terkait aspek pemajakan atas e-commerce.

Baca Juga:
FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Karakteristik yang khas dari bisnis ini menimbulkan sejumlah diskursus di kalangan akademisi maupun praktisi antara lain tentang pemajakan atas borderless transaction yang menghasilkan stateless revenue.

Dinamika lingkungan kebijakan yang menyerupai turbulence dewasa ini memerlukan respons dan antisipasi desain kebijakan yang tepat, agar di satu sisi negara tidak kehilangan potensi penerimaannya.

Namun sisi lain, dunia usaha serta masyarakat juga tidak terbebani dengan biaya kepatuhan yang terlalu besar sehingga mengganggu efisiensi dan produktivitas serta berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dalam jangka panjang.

Kuliah umum ini terbuka untuk umum dan tidak dikenakan biaya (gratis).Peserta akan mendapat snack dan sertifikat. Informasi lebih lanjut seputar acara dapat menghubungi Dhanika (081289699964) atau Fara (087886641144).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?