PENGAMPUNAN PAJAK

Mengincar Tebusan Tax Amnesty di Pasar Tanah Abang

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 15:29 WIB
Mengincar Tebusan Tax Amnesty di Pasar Tanah Abang

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hari ini terjun langsung ke Pasar Tanah Abang guna bersosialisasi tentang program pengampunan pajak kepada para pelaku usaha di pasar grosir tersebut.

Ken mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar program pengampunan pajak ini diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat, tidak hanya berlaku pada kalangan tertentu.

“Tujuan dari sosialisasi di Tanah Abang ini untuk memberikan informasi bahwa program tax amnesty merupakan hak seluruh warga Indonesia . Semua bisa mendapatkan kesempatan ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Pelaku usaha yang mengambil keuntungan di Indonesia tentunya akan dikenakan oleh pajak. Karena itu, program ini menjadi kesempatan bagi para pengusaha di Tanah Abang, yang selama ini belum patuh membayar pajak.

“Bahkan, program tersebut tetap bisa diikuti oleh pelaku usaha yang selama ini sudah merasa patuh pajak. Karena tidak menutup kemungkinan ada kesalahan atau ada penghasilan yang belum dilaporkan,” jelasnya.

Kunjungan Dirjen Pajak hari ini tentunya terkait dengan target periode kedua program pengampunan pajak yang memprioritaskan pelaku usaha dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Seperti diketahui, Pasar Tanah Abang dikenal sebagai pusat grosir terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP) 2015 lalu, terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang, dari sejumlah kios tersebut hanya 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari jumlah itu, hanya 13% atau sekitar 1.178 wajib pajak yang membayar pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 46 tahun 2013, dengan nilai sekitar Rp3,98 miliar hingga Agustus 2015.

Berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013, pajak penghasilan bagi UMKM yang memperoleh penghasilan bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun atau Rp400 juta sebulan, mendapatkan kemudahan penghitungan pajak dengan tarif 1%.

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Selain itu, data Ditjen Pajak mengungkap jumlah pedagang yang sudah memiliki NPWP namun belum membayar pajak sebanyak 7.621 pedagang. Sementara pedagang yang tidak memiliki NPWP mencapai 4.171 pedagang.

Dengan adanya sosialiasi, para pedagang bisa memanfatkan program tax amnesty dengan membayar uang tebusan 0,5%.

“Saya sangat mengharapkan dengan program tax amnesty ini, para pelaku usaha khususnya di Pasar Tanah Abang mampu meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ken. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai