DDTC PODTAX

Mendorong Transparansi Pajak melalui Kerjasama Pajak Global

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 14:35 WIB
Mendorong Transparansi Pajak melalui Kerjasama Pajak Global

FENOMENA penghindaran dan penggelapan pajak telah cukup lama menjadi diskursus publik di tingkat global. Berdasakan laporan Global Financial Integrity (2019), di Indonesia, fenomena tersebut menyebabkan adanya penerimaan pajak yang tidak terpungut berjumlah sekitar USD6,5 miliar atau setara dengan 6% dari nilai total penerimaan negara pada 2016.

Indonesia juga masuk dalam sepuluh besar negara dengan ketimpangan nilai (value gap) perdagangan bilateral terbesar yang diakibatkan oleh kesalahan faktur perdagangan (trade misinvoicing) pada periode 2008-2017 (GFI, 2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakbar Gandeng Stakeholder dan Pesohor

Padahal potensi penerimaan perpajakan tersebut menjadi sumber vital bagi negara dalam membiayai pembangunan. Selain itu, penghindaran dan penggelapan pajak orang-orang terkaya juga semakin memperlebar jurang ketimpangan.

Dari fakta tersebut, gerakan untuk mendorong transparansi pajak semakin masif dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, lembaga internasional, hingga aktivis pajak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan transparansi pajak? Bagaimana prospek kerja sama pajak global dalam meningkatkan transparansi pajak? Sejauh mana kesiapan Indonesia dalam menyongsong agenda kerjasama pajak global dalam memerangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak?

Baca Juga:
Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Pada episode Podtax kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Meliana Lumbantoruan, Program Manager Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Mereka membahas seputar upaya dalam mendorong transparansi pajak dari berbagai kalangan, tak terkecuali yang telah dilakukan oleh LSM.

Penasaran? Ayo tonton dan dengarkan PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah yang menarik!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 19:14 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jakbar Gandeng Stakeholder dan Pesohor

Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji