PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta Deklarasi PPS Tak Direpatriasi, Begini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:00 WIB
Mayoritas Harta Deklarasi PPS Tak Direpatriasi, Begini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat lebih banyak yang memilih untuk tetap menempatkan harta deklarasinya di luar negeri ketimbang merepatriasi dan menginvestasikan di Indonesia sesuai dengan ketentuan PMK 196/2021.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengungkapkan tarif PPh final yang lebih rendah tak serta merta membuat wajib pajak tertarik untuk memulangkan harta deklarasi PPS ke dalam negeri.

"Sebagai contoh wajib pajak yang memiliki bisnis atau usaha di luar negeri, atau kebutuhan wajib pajak untuk berobat, atau kebutuhan lainnya, pada akhirnya semua membutuhkan dana cadangan yang lebih efisien bila ditempatkan di luar negeri," ujar Siddhi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Harta deklarasi PPS yang tetap ditempatkan di luar negeri juga dianggap lebih fleksibel digunakan oleh wajib pajak tanpa perlu mempertimbangkan batasan-batasan seperti holding period selama 5 tahun ataupun ketentuan lainnya.

Sementara itu, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan beberapa wajib pajak cenderung memilih berinvestasi pada sektor konvensional ketimbang sektor yang ditetapkan pemerintah pada PMK 196/2021.

"Pada masa masih belum menentu seperti sekarang, orang cenderung merasa aman dengan meng-keep atau menginvestasikan di bisnis yang sudah jelas dipahami dan digeluti selama ini," ujar Ajib.

Baca Juga:
Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Untuk diketahui, per 27 Mei 2022 tercatat harta yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS baru mencapai Rp1,84 triliun. Secara lebih terperinci, senilai Rp1,13 triliun direpatriasi oleh wajib pajak tanpa diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2022, sedangkan senilai Rp711 miliar tercatat direpatriasi dan diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan.

Adapun total harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp7,57 triliun. Merujuk pada PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS bisa mendapatkan tarif PPh final yang lebih murah bila merepatriasi dan menginvestasikan harta deklarasi PPS ke SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan.

Tarif PPh final atas harta yang direpatriasi dan diinvestasikan pada ketiga sektor di atas adalah sebesar 6% untuk kebijakan I dan 12% untuk kebijakan II.

Bila wajib pajak memilih untuk hanya mendeklarasikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak melakukan repatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I dan 18% untuk kebijakan II. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas