PELAKSANAAN TAX AMNESTY

Masyarakat Resah, Menkeu Diminta Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2016 | 15:14 WIB
Masyarakat Resah, Menkeu Diminta Klarifikasi Seskab Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan anggota KPU Hasyim Asy’ari, Senin (29/8) pagi, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk segera memberikan klarifikasi terkait dengan isu yang menyebutkan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran.

Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung tidak menampik jika isu yang telah beredar luas di masyarakat dan menjadi viral di media sosial tersebut, kini menimbulkan keresahan masyarakat.

“Semangat dari tax amnesty adalah bagaimana repatriasi dan deklarasi bagi para wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak. Bukan yang sudah tertib membayar pajak kemudian dikejar-kejar untuk mengikuti ini,” ujarnya, Senin (29/8).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Pramono menduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan rumor ini untuk melancarkan kepentingan politik. Dia mengingatkan salah satu tujuan utama tax amnesty yang sebenarnya adalah memulangkan dana yang diparkir di luar negeri baik untuk membangun negara.

Kendati diterpa isu miring, Pramono menegaskan pelaksanaan tax amnesty akan tetap berlanjut. Pasalnya, pengawasan pelaksanaan tax amnesty ini berada langsung di bawah Presiden.

Pramono berharap dana repatriasi dari program tax amnesty bisa mulai mengalir deras di bulan September. Pasalnya, hingga saat ini dana repatriasi yang masuk belum signifikan.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Pramono menambahkan, untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia, sebenarnya pemerintah juga telah menyiapkan beberapa program pendukung lainnya, salah satunya yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) badan.

“Kalau itu bisa dilakukan, kami meyakini bahwa ekonomi kita akan sehat, perpajakan kita akan sehat, tax base-nya makin lebar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024