KABUPATEN SITUBONDO

Masih Sampai Akhir November! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Masih Sampai Akhir November! WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kabupaten Situbondo Edi Wiyono mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, dia berharap kebijakan itu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan.

"Strateginya dengan menyelesaikan tunggakan pajak daerah, di antaranya seperti [pembebasan] denda pajak daerah yang terutang," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Edi mengatakan program pemutihan PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI dan HUT ke-204 Kabupaten Situbondo. Program itu berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022.

Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan akan memperoleh penghapusan denda PBB-P2. Wajib pajak pun cukup membayar pokok tunggakannya sehingga lebih ringan untuk diselesaikan.

Edi menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Setelahnya, wajib pajak diharapkan akan lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dia menegaskan setiap pajak yang dibayarkan masyarakat sangat penting bagi pembangunan daerah.

"[Pajak] ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang nanti akan digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan realisasi pembangunan," ujarnya dilansir harianbhirawa.co.id.

Selain PBB-P2, Edi menyebut penghapusan denda administratif turut diberikan untuk jenis pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Insentif serupa juga berlaku pada pajak parkir, pajak reklame, dan pajak air tanah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor