KABUPATEN LAMBONGAN

Masih Awal 2023, Lamongan Mulai Cetak 900 Ribu SPPT PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 10:30 WIB
Masih Awal 2023, Lamongan Mulai Cetak 900 Ribu SPPT PBB

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mulai mencetak surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023.

SPPT PBB 2023 yang dicetak mencapai 900.000 dokumen dengan total ketetapan pajak senilai Rp48,2 miliar. SPPT didistribusikan kepada wajib pajak secara elektronik.

"Elektronik pajak ini sangat perlu untuk wajib pajak yang pasti juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Lamongan," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Elektronifikasi sistem administrasi perpajakan daerah akan dilakukan secara bertahap agar para wajib pajak mulai membiasakan diri melakukan pembayaran pajak secara nontunai.

"Yang diperlukan itu edukasi, jadi bertahap tidak bisa langsung. Tujuannya melibatkan digitalisasi ialah agar tidak ada penyelewengan yang terjadi," ujar Efendi.

Untuk diketahui, SPPT adalah surat yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten atau kota (pemkab/pemkot) kepada wajib pajak untuk memberitahukan nilai PBB terutang.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yakni surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Setelah pemkab/pemkot menerbitkan SPPT, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PBB adalah paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sebelum digitalisasi sistem administrasi pajak daerah, SPPT dicetak oleh pemkab/pemkot untuk selanjutnya dibagikan kepada wajib pajak melalui petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hingga perangkat desa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak