KABUPATEN LOMBOK BARAT

Masa Pemberian Insentif Pajak Bakal Diperpanjang, Ini Saran Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Oktober 2020 | 15:06 WIB
Masa Pemberian Insentif Pajak Bakal Diperpanjang, Ini Saran Pengusaha

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung dan pelaku wisata mengikuti "Senggigi Sunset Zumba" saat acara sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat berwisata di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, NTB, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

GERUNG, DDTCNews – Pelaku usaha sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik rencana pemerintah daerah (pemda) untuk memperpanjang periode insentif pajak daerah.

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid mengatakan pemda akan memperpanjang periode pemberian insentif penundaan pembayaran pajak bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan malam. Menurutnya, kegiatan pariwisata belum pulih sehingga pendapatan pelaku usaha terdampak.

"Wabah Covid-19 ini masih terjadi di semua daerah dan keadaan darurat nasional juga belum dicabut," katanya, dikutip pada Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Komitmen pemda disambut baik pelaku usaha. Salah satunya datang dari pengelola bisnis hotel di Senggigi, Amalia Kusumasari. Menurutnya, pelaku usaha hotel di Lombok Barat masih jauh dari kata pulih. Hingga saat ini, tingkat keterisian kamar hotel baru berkisar 5%-10%.

Oleh karena itu, komitmen untuk memperpanjang periode pemberian insentif penundaan pembayaran pajak sangat dinanti pengusaha. Menurutnya, beban paling berat bagi hotel ada kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Pasalnya, PBB-P2 menjadi beban paling berat karena langsung ditanggung oleh pengelola. Hal ini berbeda dengan pajak hotel yang dibebankan kepada konsumen. Oleh karena itu, perpanjangan insentif penundaan pembayaran pajak diharapkan ikut menyasar jenis PBB-P2.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Kalau dari sisi kemampuan membayar PBB ini berat. Ini karena kalau area hotel makin luas maka beban pajak PBB juga makin besar, tapi kalau untuk PB1 seperti pajak hotel kami tidak masalah," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Indarmaya yang bergerak pada sektor usaha hiburan malam. Dia mengatakan kebijakan relaksasi penundaan pembayaran pajak yang akan diperpanjang oleh pemda bermanfaat bagi pengusaha untuk mempertahankan bisnis.

Pasalnya, dengan adanya pandemi, pengusaha menyiasati sepinya kunjungan dengan memberikan diskon kepada konsumen. Pasalnya kunjungan tamu pada saat ini hanya sekitar 30% dari keadaan normal sehingga berdampak pada pendapatan pelaku usaha.

"Saat ini tamu hanya 30% dari keadaan normal. Kalau diperpanjang penundaan pembayaran akan sangat membantu pengusaha hiburan ini karena kondisi memang belum pulih," imbuh Indarmaya seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP