KOTA BANJAR

Mangkir Pajak, 32 Reklame Ditutup Paksa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2019 | 12:01 WIB
Mangkir Pajak, 32 Reklame Ditutup Paksa

BANJAR, DDTCNews – Sedikitnya 32 objek reklame di Jalan Letjen Soewarto, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, telah ditutup kain hitam dengan tulisan media promosi ini belum membayar pajak reklame.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar Heri Sapari mengungkapkan penutupan papan reklame ini terjadi lantaran pemilik media tersebut tidak membayarkan pajak reklame kepada daerah.

“Reklame tersebut sudah ditutup Satpol PP. Penindakan tersebut kami lakukan karena pemilik reklame tidak membayar pajak dan tidak mempunyai izin. Pembayaran pajak tersebut harus berdasarkan pada izin pemasangan reklame,” ungkap Heri, Senin (15/10/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ia mengatakan penindakan tersebut akan terus ditindak lanjuti dengan pemberian surat peringatan kepada vendor atau pemilik papan reklame. Jika pemilik reklame tidak juga membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan pencopotan/penurunan reklame.

Heri menjelaskan penindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Selain itu pemasangan reklame yang tidak berizin juga menjadi penghampat daerah untuk mencapai target pendapatan daerah. Pada triwulan tahun ini, pajak reklame baru mencapai 58% atau sekitar Rp265 juta dari target sampai 30 September 2019 sebesar 75% atau senilai Rp 451 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Heri menghitung dari 32 objek reklame yang telah ditutup kain hitam itu dapat menghasilkan pendapatan pajak Rp50 juta. Ia berharap para vendor segera melakukan prosedur pembuatan izin papan reklame supaya mereka bisa mendapatkan izin dan bisa membayarkan pajak.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Ambarwati mengungkapkan tidak ada kendala dalam mengeluarkan izin reklame kepada vendor, tetapi masih ada vendor yang ditolak karena pemasangannya tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Karena itu, seperti dilansir radartasikmalaya.com, Dewi mengimbau kepada para vendor supaya tidak memasang reklame terlebih dahulu sebelum mempunyai surat izin yang lengkap dan membayarkan pajaknya, jika tidak lebih baik jangan memasang reklame untuk sementara waktu. (MG-avo/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk