SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 16 Juni 2024 | 16.30 WIB
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan kelas pajak secara daring pada 22 Mei 2024 yang mengulas terkait dengan PPh final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak dengan peredaran tertentu.

Penyuluh Pajak Poso Akhmad Tahmid Amir menjelaskan objek PPh final 0,5% ialah penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

“Subjek PPh final dikenakan kepada orang pribadi dengan jangka waktu tujuh tahun. Lalu, PT selama 3 tahun dan 4 tahun untuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/Bersama, dan perseroan perorangan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/6/2024).

Akhmad juga menjelaskan cara menghitung jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% tersebut. Menurutnya, jangka waktu ini dihitung dari pembuatan NPWP walaupun perusahaan ternyata belum aktif beroperasi.

Merujuk pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penghitungan jangka waktu penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5% tersebut.

Pertama, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar (memiliki NPWP).

Kedua, bagi wajib pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku.

Pada saat bersamaan, Akhmad juga menginformasikan tentang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS), mulai dari definisi, latar belakang, hingga manfaat yang diperoleh wajib pajak dari CTAS.

“Salah satu manfaatnya adalah layanan dapat diakses melalui berbagai saluran dan dapat dilayani di seluruh kantor pajak,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.