PMK 44/2020

Manfaatkan PPh final DTP, Pelaku UMKM Ini Tak Perlu Buat Kode Billing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juni 2020 | 11:55 WIB
Manfaatkan PPh final DTP, Pelaku UMKM Ini Tak Perlu Buat Kode Billing

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku UMKM yang hanya melakukan mekanisme setor pajak sendiri tidak perlu membuat kode billing saat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020.

Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter. Otoritas mengatakan pelaku UMKM yang melakukan mekanisme setor pajak sendiri hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP.

“Selama memang UMKM hanya melakukan mekanisme setor sendiri maka tidak perlu membuat kode billing. Cukup pelaporan realisasi saja,” demikian pernyataan akun resmi @kring_pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak, seperti dikutip pada Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kewajiban untuk melampirkan kode billing saat menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP, sambung Kring Pajak, ditujukan jika pelaku UMKM tersebut bertransaksi dengan pemotong.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 juga disebutkan pemotong atau pemungut pajak membuat surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020".

Sebagai informasi, hingga 27 Mei 2020 pukul 21.00 WIB, jumlah permohonan insentif dalam PMK No.44/2020 dan PMK No.28/2020 mencapai 375.913. Sekitar 91,9% atau sebanyak 345.640 permohonan dikabulkan DJP.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Dari jumlah tersebut, pengajuan insentif PPh final UMKM DTP tercatat paling banyak, yaitu sekitar 186.537 permohonan dengan 98,4% atau 183.595 permohonan yang dikabulkan. Namun, DJP menilai keikutsertaan pelaku UMKM ini masih minim. Simak artikel ‘DJP: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Banyak Dipakai UMKM’.

Otoritas pajak sebelumnya menyatakan insentif PPh final DTP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak UMKM yang selama ini sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan menggunakan skema PPh final 0,5%. UMKM yang beru mendaftar NPWP sekarang juga bisa langsung memanfaatkan insentif. Simak artikel ‘Pelaku UMKM yang Baru Daftar NPWP Bisa Dapat Insentif PPh Final DTP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia