TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

Ringkang Gumiwang
Jumat, 30 April 2021 | 14.20 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

PEMOTONG pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui layanan e-bupot di DJP Online.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Pada menu dashboard, pilih Lapor. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-bupot.

Apabila layanan e-bupot belum ada, silakan melakukan aktivasi terlebih dahulu. Caranya, pilih menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-bupot PPh Pasal 23/26 dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu, silakan Login kembali.

Setelah itu, silakan klik e-bupot pada menu Lapor. Di halaman e-bupot, pilih menu Bukti Pemotongan dan klik Posting ke SPT. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak. Lalu, klik Cari. Nanti, akan muncul bukti potong yang telah dibuat untuk masa pajak yang dipilih.

Untuk membuat bukti potong, simak “Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26”. Silakan cek kembali bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya, apakah sudah sesuai atau belum, atau sudah lengkap atau belum. Setelah itu, silakan klik Posting.

Selanjutnya, pilih menu SPT Masa PPh dan klik Perekaman Bukti Penyetoran. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan disetorkan. Nanti, bukti potong yang akan dibuatkan kode billing akan otomatis muncul.

Nanti, Anda akan melihat fitur Buat Kode Billing di kanan layar Anda. Namun sebelum itu, periksa kembali bukti potong Anda. Jika sudah oke, klik Buat Kode Billing. Nanti, akan muncul fitur Cetak Kode Billing. Silakan cetak.

Setelah itu, simpan cetakan kode billing tersebut dalam folder komputer. Proses yang sama juga dilakukan untuk bukti potong lainnya. Selamat, Anda telah berhasil membuat kode billing PPh Pasal 23. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.