DALAM memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak tak jarang membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Misal, konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), sertifikat elektronik, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan konsultasi pajak, Anda tidak harus mendatangi langsung kantor pajak. Anda bisa berkonsultasi dengan menggunakan sambungan telepon atau bahkan bisa melalui Whatsapp.
Cara ini tentu bisa menjadi pilihan terbaik bagi wajib pajak di tengah kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini. Selain itu, Anda juga tidak perlu repot atau membuang waktu perjalanan untuk mendatangi kantor pajak.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencari tahu nomor kantor atau nomor kontak Whatsapp kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Mula-mula, silakan Anda untuk mengakses www.pajak.go.id.
Pada menu utama laman resmi DJP tersebut, silakan pilih menu Profil, lalu klik Unit Kerja. Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat surat elektronik (e-mail), nomor kantor, dan nomor ponsel.
Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silakan search dengan memencet ctrl + F. Lalu, ketikan nama kantor pajak yang dituju. Setelah itu, klik Enter. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju.
Beberapa kantor pajak juga diketahui memiliki beberapa nomor ponsel. Misal, KPP Pratama Bekasi Selatan. Kantor pajak ini memiliki tiga nomor ponsel untuk Whatsapp Center, dan beberapa nomor ponsel lainnya untuk layanan-layanan tertentu.
Bagi yang lupa kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda bisa mencari tahu dengan cara mengakses DJP Online. Silakan Login dengan mengisi nomor NPWP, password dan kode keamanan (captcha).
Pada menu utama DJP Online, silakan pilih menu Profil. Pada kolom data Profil, silakan klik Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.