PROFIL PERPAJAKAN GRENADA

Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan atas Dividen

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 26 November 2020 | 16.36 WIB
Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan atas Dividen

GRENADA adalah sebuah negara kepulauan yang terletak di bagian paling selatan Kepulauan Windward, Karibia. Negara ini terletak sekitar 161 km di sebelah utara Venezuela. Grenada merupakan negara terkecil kedua di belahan bumi Barat setelah Saint Kitts dan Nevis.

Meski memiliki luas wilayah yang kecil, sektor pertanian di Grenada cukup unggul. Negara yang dijuluki Pulau Rempah-Rempah (Spice Island) ini merupakan penghasil pala dan bunga pala terbesar ke-2 di dunia setelah Kepulauan Banda, Maluku, Indonesia.

Selain itu, Grenada juga merupakan negara penghasil pisang, kakao, ubi jalar, dan buah jeruk terbesar di Kawasan Karibia. Negara yang menganut sistem pemerintahan Monarki Konstitusional ini mencatat produk domestik bruto senilai US$1,185 miliar pada 2018.

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN dianggap residen jika didirikan atau dikelola secara terpusat dan dikendalikan di Grenada. Perusahaan residen dikenakan pajak atas penghasilan dari seluruh dunia. Sementara itu, perusahaan nonresiden dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Grenada.

Penghasilan kena pajak dihitung dari laba bersih sebelum pajak yang telah disesuaikan dengan biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan. Tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku adalah 28%.

Orang pribadi dianggap sebagai residen jika secara fisik berada di Grenada setidaknya selama 183 hari dalam satu tahun fiskal. Baik orang pribadi residen maupun nonresiden dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Grenada.

The Inland Revenue Department mengenakan dua layer tarif untuk PPh orang pribadi. Orang pribadi dengan penghasilan XCD1 sampai dengan XCD24.000 dikenakan tarif 10%. Sementara itu, orang pribadi dengan penghasilan di atas XCD24.000 dikenakan tarif 28%

Dari sisi withholding tax, Grenada tidak mengenakan pajak atas dividen baik yang diterima wajib pajak residen maupun nonresiden. Sementara itu, penghasilan berupa royalti dan bunga baik yang diterima wajib pajak residen maupun nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 15%.

Pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku atas penjualan barang dan penyediaan layanan di Grenada serta impor barang ke Grenada. Tarif standar PPN yang berlaku adalah 15%. Namun, untuk sektor pariwisata dikenakan tarif 10% dan tarif PPN 20% berlaku untuk sektor telekomunikasi.

Terkait dengan aturan anti penghindaran pajak, Grenada tidak memiliki aturan terkait dengan transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign company. Negara berpopulasi 112.735 penduduk ini juga tidak mengenakan pajak atas warisan.

Grenada telah menandatangani 32 perjanjian pertukaran informasi pajak dan tax treaty dengan beberapa negara. Grenada juga mengadakan perjanjian pertukaran informasi pajak dengan US Inland Revenue Service berdasarkan US Foreign Tax Compliance Act (FATCA).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.