KAMUS PAJAK

Apa Itu SPPKP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 September 2021 | 20.00 WIB
Apa Itu SPPKP?

DALAM sistem pemungutan PPN dan PPnBM dikenal istilah pengusaha kena pajak (PKP). Secara harfiah, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak berdasarkan UU PPN.

Namun, tidak semua pengusaha merupakan PKP. Sebab, pengusaha yang ingin menjadi PKP harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan serta mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bila disetujui, pengusaha yang bersangkutan akan mendapatkan SPPKP.

Identitas PKP
SPPKP merupakan kependekan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 20/PJ/2013 s.t.d.d. Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 02/PJ/2018, SPPKP adalah:

Surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP tertentu yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak,”

Sebagai bukti pengukuhan, SPPKP ini harus dimiliki oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN. Sebab, pengusaha tersebut memang diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Meski demikian, pengusaha kecil yang belum melampaui batas tetap diberikan opsi untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik atau tertulis dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan

Permohonan tersebut dapat diterima dan pengusaha mendapatkan SPPKP sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Syarat dokumen dan ketentuan tersebut berbeda-beda tergantung pada status dari pengusaha yang mengajukan.

Misal, dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk pengusaha yang merupakan orang pribadi akan berbeda dengan wajib pajak badan. Perincian dokumen dan ketentuan agar dapat memperoleh SPPKP saat ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 04/PJ/2020.

Selain melalui permohonan, kepala KPP diperkenankan untuk mengukuhkan PKP secara jabatan jika pengusaha tersebut tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha. Jika hal ini terjadi maka kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan SPPKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan.

Berdasarkan penjabaran di atas, SPPKP dapat diperoleh jika pengusaha yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan untuk dikukuhkan sebagai PKP. SPPKP ini sekaligus menjadi bukti pengusaha tersebut memang benar-benar telah dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan demikian, SPPKP menjadi gerbang untuk PKP dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP. Ketentuan lebih lanjut dapat dipelajari melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 04/PJ/2020. Simak “Hak & Kewajiban Pengusaha Kena Pajak” (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.