PROVINSI DKI JAKARTA

Libur Lebaran, Samsat DKI Tutup Mulai Besok Jumat

Muhamad Wildan | Kamis, 28 April 2022 | 12:30 WIB
Libur Lebaran, Samsat DKI Tutup Mulai Besok Jumat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan Samsat di DKI Jakarta ditutup mulai Jumat (29/4/2022) hingga Jumat pekan depan (6/5/2022) sesuai dengan hari libur Lebaran dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Samsat baru akan dibuka kembali pada hari Senin (9/5/2022).

"Pelayanan Samsat di Jakarta menyesuaikan aturan pemerintah mengenai cuti bersama yang berlaku," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui @humaspajakjakarta, dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Bila jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak ternyata bertepatan dengan hari libur atau cuti bersama, wajib pajak dapat membayar PKB yang terutang pada hari Senin (9/5/2022).

"Saat cuti bersama sudah pasti Samsat juga tutup, selama ini kalau jatuh tempo di hari libur tidak ada sanksi, karena perbankan juga libur," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Choirudin.

Meski demikian, Taslim menyarankan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lebih awal sebelum dimulainya hari libur dan cuti bersama.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Masyarakat yang tetap mau bayar pengesahan STNK dan bayar pajak, bisa melalui Samsat Digital Nasional (Signal)," ujarnya seperti dilansir gridoto.com.

Untuk diketahui, tarif PKB yang berlaku di DKI Jakarta adalah sebesar 2% hingga 10%. Tarif sebesar 2% berlaku atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sedangkan tarif 10% berlaku atas kepemilikan kendaraan bermotor ke-17.

Bila kendaraan bermotor dimiliki oleh badan, tarif PKB yang berlaku adalah tarif flat sebesar 2%, bukan progresif sebagaimana yang berlaku atas orang pribadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara