Suasana KPP Pratama Bontang. (sumber: DJP)
BONTANG, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi terlihat masih terus mendatangi KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 meski sudah lewat batas waktu. Seperti diketahui, deadline pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2021 adalah 31 Maret 2022.
"Beberapa wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas akhir pelaporan. SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap tahunnya," tutur Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Kamis (28/4/2022).
Selain melaporkan SPT-nya secara langsung, wajib pajak juga tercatat melakukan pelaporan secara daring melalui sejumlah kanal yang disediakan DJP seperti e-form dan e-filing.
Seperti diketahui, Pasal 3 huruf b UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022.
Apabila pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Sanksi administrasi akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh KPP Pratama Bontang ke alamat wajib pajak.
“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan walaupun melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan jika dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.
Deazy pun mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walau melewati batas waktu pelaporan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. (sap)