SIDANG WTO

Larangan Ekspor Nikel Kembali Digugat di WTO, Ini Kata Mendag

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Februari 2021 | 07:01 WIB
Larangan Ekspor Nikel Kembali Digugat di WTO, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Youtube Kementerian Perdagangan)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pemerintah siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas sengketa kebijakan larangan ekspor nikel bernomor DS 592 di Organisasi Pedagang Dunia (World Trade Organization/WTO).

Lutfi mengatakan pemerintah juga mengkhawatirkan sikap Uni Eropa yang untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Namun, dia optimistis Indonesia akan memenangi gugatan itu karena pemerintah memiliki argumen kuat dalam mengambil kebijakan pelarangan ekspor nikel tersebut.

Baca Juga:
Bisa Pengaruhi Ekspor-Impor, Sri Mulyani Soroti Fenomena Friendshoring

"Tindakan dan langkah yang dilakukan Uni Eropa tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya melalui konferensi video, dikutip Jumat (26/2/2021).

Lutfi mengatakan gugatan Uni Eropa yang keberatan Indonesia menghentikan ekspor nikel merupakan hal yang wajar di antara anggota WTO. Walaupun telah melewati beberapa proses konsultasi dengan WTO, sengketa soal nikel tersebut belum memiliki titik temu.

Dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa WTO pekan lalu, Uni Eropa menyatakan gugatannya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan nikel di dalam negeri.

Baca Juga:
Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Mereka menilai kebijakan Indonesia yang melarang ekspor nikel tersebut tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan Uni Eropa, serta memberikan bersikap tidak adil.

Dalam proses berikutnya, Lutfi menyebut Indonesia akan kembali terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba) tersebut demi mendorong hilirisasi nikel di dalam negeri.

"Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel," ujarnya.

Baca Juga:
Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO.

Pada waktu yang bersamaan, Indonesia juga mengajukan gugatan atas diskriminasi minya kelapa sawit Uni Eropa kepada WTO dengan nomor gugatan DS 593. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Februari 2024 | 12:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Bisa Pengaruhi Ekspor-Impor, Sri Mulyani Soroti Fenomena Friendshoring

Kamis, 14 Desember 2023 | 12:00 WIB PERMENDAG 31/2023

Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Senin, 25 September 2023 | 18:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Jumat, 08 Juli 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ribuan Pengaduan Konsumen Diterima Kemendag, Didominasi e-Commerce

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M