KINERJA FISKAL

Lampaui Target, PNBP BPH Migas Tembus Rp1,3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Januari 2024 | 13:43 WIB
Lampaui Target, PNBP BPH Migas Tembus Rp1,3 Triliun

Kilang minyak. (foto: pertamina.com)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,393 triliun sepanjang 2023. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp864,42 miliar.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan PNBP migas berasal dari iuran badan usaha yang mencapai 161,26% dari target 2023.

"Trennya meningkat dalam 3 tahun terakhir," ujar Erika dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Pada 2021, PNBP BPH Migas tercatat senilai Rp1,1 triliun. Sementara pada 2022, PNBP BPH Migas yang disetor ke kas negara sejumlah Rp1,309 triliun.

Erika menambahkan untuk memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sepanjang 2023 BPH Migas telah mendorong dibangunnya 89 penyalur BBM Satu Harga.

"Secara kumulatif, sejak tahun 2017 hingga kini telah terbangun 512 penyalur BBM Satu Harga," jelasnya.

Baca Juga:
Apa Itu Automatic Blocking System?

Sementara itu, realisasi anggaran BPH Migas tahun 2023 senilai Rp229,8 miliar atau mencatatkan persentase sebesar 99,51% dari pagu anggaran Rp230,92 miliar.

Erika menyebutkan bahwa BPH Migas telah berupaya untuk mencatatkan realisasi tersebut melalui berbagai upaya dan tetap memerhatikan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

"Antara lain melalui percepatan pelaksanaan tender, akselerasi penyelesaian dokumen pertanggungjawaban dinas, serta monitoring dan evaluasi berkala pelaksanaan anggaran BPH Migas," pungkasnya.

Sebagai informasi, realisasi PNBP secara keseluruhan per awal Desember 2023 sudah mencapai Rp554,5 triliun. Angka ini jauh melampaui target pemerintah yang tertuang dalam Perpres 75/2023, yakni Rp515,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan