KEPATUHAN PAJAK

Kurikulum Pajak untuk SD Dirumuskan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 23 Mei 2016 | 17:21 WIB
Kurikulum Pajak untuk SD Dirumuskan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini akan menyusun kurikulum pendidikan pajak secara terstruktur untuk siswa sekolah guna meningkatkan kesadaran membayar pajak sejak dini.

Kurikulum yang berisi materi kesadaran pajak itu nantinya akan diinklusikan ke dalam mata pelajaran mulai dari SD-SMP-SMA. Materi pajak tersebut akan disisipkan ke dalam buku teks atau referensi dengan menyesuaikan kadar pemahaman berdasarkan tingkat pendidikan.

“Kegiatan inklusi Dikdasmen tahun ini antara lain berupa koordinasi dan penyesuaian materi dan silabus dengan kurikulum terbaru. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi inklusi ke tenaga pengajar dan dinas pendidikan,” ungkap dokumen kerja sama DJP dan Dikdasmen tersebut, pekan lalu.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kerja sama inklusi kesadaran pajak itu bermula dari nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kemendikbud pada 2014. Dalam MoU itu, disepakati roadmap 2014-2018 guna mengimplementasikan program inklusi kesadaran pajak ke siswa sekolah dasar dan menengah.

Program ini tidak terlepas dari kondisi kepatuhan pajak yang masih rendah. DJP mencatat, dari seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan pajak (SPT), hanya 59% WP orang pribadi dan 47% badan yang melaporkan SPT. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?