INDIA

Kurangi Beban Masyarakat, Berbagai Pajak atas Rumah Bakal Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:30 WIB
Kurangi Beban Masyarakat, Berbagai Pajak atas Rumah Bakal Dibebaskan

Ilustrasi.

MUMBAI, DDTCNews – Pemkot Mumbai akan membebaskan pajak atas perumahan pada tahun depan guna membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pajak yang dibebaskan hanya berlaku untuk rumah berukuran 500 kaki persegi.

“Oposisi mengangkat isu pembebasan pajak atas perumahan yang mencakup pajak umum dan pajak layanan lainnya. Sikap pemerintah juga senada. Ini sedang dalam proses dan keputusan akan segera diambil,” kata Kepala Dinas Pembangunan Perkotaan Eknath Shinde, Jumat (31/12/2021).

Sebagai informasi, pajak yang dikenakan atas properti perumahan di Mumbai terdiri dari 8 jenis, di antaranya: pajak umum, pajak air, pajak saluran air limbah, pajak pendidikan, hak pohon dan pajak manfaat air. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi dari 10% hingga 30%.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Seperti dilansir timesnownews.com, Pemkot menegaskan fasilitas pembebasan pajak hanya berlaku untuk beberapa jenis saya, tidak untuk keseluruhan. Adapun pembebasan pajak ini juga merupakan salah satu janji politik dari pemimpin Pemkot Mumbai.

Meski pembebasan pajak dapat meningkatkan pengeluaran belanja pemerintahan dan defisit anggaran, Pemkot Mumbai memastikan akan tetap melaksanakan kebijakan keringanan pajak atas perumahan pada tahun mendatang.

Di sisi lain, Pemerintah India memangkas tarif cukai atas bahan bakar minyak (BBM), baik bensin dan solar. Penurunan tarif cukai diberikan senilai Rs5 atau Rp964 per liter untuk bensin dan Rs10 atau Rp1.929 per liter untuk solar.

Kebijakan pemangkasan tarif cukai ini mulai berlaku 4 November 2021. Dengan adanya kebijakan ini, maka harga bensin turun dari Rs110,04 per liter menjadi Rs105,04 per liter. Sementara solar juga akan diturunkan dari Rs98,42 per liter menjadi Rs88,42. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan