UNIVERSITAS TRISAKTI

Kupas Tuntas Peran BEPS Action Bagi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 10:34 WIB
 Kupas Tuntas Peran BEPS Action Bagi Indonesia

Ilustrasi. (FEB Usakti)

JAKARTA, DDTCNews – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta (FEB Usakti) menggelar seminar nasional yang mengangkat tema “Kupas Tuntas BEPS Action Plan dalam rangka Memerangi Aggressive Tax Planning dan Melindungi Basis Pemajakan Indonesia”.

Acara akan dihelat pada Rabu, 26 Oktober 2016 pukul 07.30 – 13.00 WIB bertempat di Auditorium Gedung Hendriawan SIE, Kampus FEB Usakti.

Seminar ini menghadirkan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta Halim Alamsyah yang akan bertindak sebagai keynote speaker.

Baca Juga:
Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Selain itu hadir pula beberapa pembicara yang akan mengisi diskusi panel antara lain, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) John Hutagaol, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ning Rahayu, dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Sementara Dosen D3 Akuntansi Perpajakan FEB Usakti Licke Biettant akan menjadi moderator dalam acara seminar tersebut.

Salah satu tujuan diadakannya seminar ini adalah membahas titik lemah peraturan dan perundangan perpajakan internasional yang memungkinkan terjadinya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Bagi calon peserta yang berminat mengikuti acara ini dipungut kontribusi sesuai dengan golongan berikut ini:

  1. Mahasiswa D3 & S1 : Rp50 ribu/orang
  2. Mahasiswa S2 & S3 : Rp200 ribu/orang
  3. Dosen dan peserta lainnya : Rp300 ribu/orang

Pembayaran ditransfer paling lambat pada 24 Oktober 2016 ke rekening Bank Mandiri KK Usakti a/n Christina Dwi Astuti (117 000 204 2695). Selanjutnya bukti transfer harus dikirim ke email feusakticonference[at]yahoo.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak