RUU PENILAI

KSP Beri Catatan untuk RUU Penilai, Perlu Perhatikan Aspek Sosial

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:30 WIB
KSP Beri Catatan untuk RUU Penilai, Perlu Perhatikan Aspek Sosial

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendukung penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai yang kini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Penilai tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan profesi penilai yang bergerak di berbagai bidang membutuhkan payung hukum untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mereka.

"Profesi penilai memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Sebab, para penilai menjalankan mandat dari negara untuk melakukan penilaian, yang menjadi salah satu tahapan dalam pengadaan tanah, termasuk dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Moeldoko, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Moeldoko memberi masukan kepada Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) agar menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Bagi Moeldoko, seorang penilai tidak boleh hanya menilai fisik saja, tetapi juga melihat aspek sosial dan kemanusiaan dari objek yang dinilai.

"Sehingga hasil penilaian dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Moeldoko.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI Muhammad Adil Muttaqin menambahkan RUU Penilai tidak hanya penting untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi juga terkait dengan sektor-sektor strategis lainnya.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

"Selain dalam pengadaan tanah, MAPPI juga terlibat dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan," katanya.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Penilai sudah berlangsung cukup lama. Konsultasi publik juga sudah digelar beberapa kali sejak 2022 lalu.

Profesi penilai saat ini memiliki peran penting di berbagai bidang, antara lain dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, pengelolaan aset, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan insfrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Namun demikian bila dibandingkan dengan profesi lain seperti advokat, notaris, akuntan, hanya profesi penilai yang belum diatur UU. Hal ini, membuat posisi penilai masih lemah apabila mendapat permasalahan terkait penilaian, seperti adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas nilai yang dikeluarkan oleh penilai, munculnya gugatan, penyalahgunaan hasil penilaian, dan sebagainya.

Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sempat memberikan alasan di balik perlunya RUU Penilai. DJKN menyebutkan adanya UU Penilai akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi penilai maupun masyarakat.

Adanya UU Penilai juga akan mengikat semua pihak yang terkait dengan penilaian, sehingga keduanya akan mendapatkan rasa keadilan. Kasus perselisihan nilai juga dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi dan etik, serta benchmark nilai pasar.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Selain itu, keberadaan UU penilai dinilai akan mendorong terbentuknya pusat data transaksi properti secara nasional yang tervalidasi. Data transaksi yang tervalidasi dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Terakhir, tulis DJKN dalam keterangannya, dengan hadirnya UU Penilai dapat menjadi salah satu upaya untuk pencegahan krisis ekonomi. Transaksi keuangan dengan underlying asset dapat menunjukan nilai sebenarnya dan mengurangi Non-Performing Loan (NPL) atau mortgage failure. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS