KPP PRATAMA PAREPARE

KPP Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 150 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juni 2022 | 16:00 WIB
KPP Sita Tanah Milik Wajib Pajak Seluas 150 Meter Persegi

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews – KPP Pratama Parepare menyita aset penanggung pajak berupa tanah kosong seluas 150 m2 dengan taksiran nilai Rp170 juta yang berlokasi di Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada 24 Mei 2022.

Penyitaan dilaksanakan secara langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Penunggak Pajak yang bersangkutan.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menyatakan penyitaan dilakukan jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

“Sebelum penyitaan, upaya persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya sudah dilakukan. Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya hingga jangka waktu yang ditentukan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (15/6/2022).

Yusan menambahkan penanggung pajak juga bersedia menyerahkan aset sebagai syarat pembukaan blokir terhadap rekening bank penanggung pajak yang bersangkutan. Namun, pembukaan blokir ini tidak lantas menggugurkan kewajiban pelunasan utang pajak.

Dia menjelaskan pencabutan blokir terhadap rekening penanggung pajak memungkinkan penanggung pajak untuk melakukan pembayaran yang diperlukan untuk pelunasan utang pajak sejumlah Rp154,20 juta.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

“Penyitaan ini telah dilakukan sesuai prosedur pada PP 135/2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Penanggung Pajak hadir sebagai saksi dan mengikuti proses penyitaan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yusan menuturkan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera. Dia berharap penyitaan dapat mewujudkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehingga kepatuhan dapat meningkat.

Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu empat belas hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, objek sita berupa tanah kosong tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

“Tindakan ini merupakan bukti komitmen KPP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak,” tutur Yusan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan