KOTA MALANG

Kota Malang Punya 1.000 Alat Perekam Pajak, Terbanyak di Indonesia

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 07:30 WIB
Kota Malang Punya 1.000 Alat Perekam Pajak, Terbanyak di Indonesia

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur mengaku sudah memasang 1.000 unit e-tax atau alat perekam pajak di hotel dan restoran.

Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengeklaim jumlah pemasangan e-tax oleh pihaknya tersebut merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.

"Seribu lokasi itu sudah terbanyak dari 514 kota/kabupaten di Indonesia. Rata-rata di daerah lain hanya sekitar 50 sampai 100 lokasi. Kota Malang sudah 1.000," klaim Handi, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Walau sudah memasangkan banyak e-tax, Handi mengatakan pihaknya akan terus memperluas cakupan alat perekam pajak tersebut. Pasalnya, jumlah hotel dan restoran di Kota Malang diperkirakan sudah mencapai 3.000 hotel dan restoran. "Tentu target kami bisa terpasang di semua lokasi," ujar Handi seperti dilansir tugumalang.id.

Dengan adanya e-tax, Bapenda Kota Malang dapat secara langsung mengetahui omzet harian suatu usaha hotel dan restoran. Tanpa adanya e-tax, Bapenda Kota Malang tidak dapat menguji kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.

"Misal dia bilangnya omzet hanya Rp10 juta, ternyata data omzet di e-tax mencapai Rp50 juta. Artinya, pajaknya ya Rp5 juta. Jadi alat ini bisa meningkatkan transparansi," kata Handi.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Selain memasang e-tax, Handi mengatakan pihaknya akan menggencarkan operasi gabungan terhadap restoran yang sengaja membayar pajak lebih rendah yang seharusnya. Wajib pajak yang diketahui memanipulasi pajak akan langsung dikenai sanksi.

Melalui pemanfaatan e-tax dan penegakan hukum, Handi mengeklaim restoran dan hotel saat ini sudah mulai patuh menyetorkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tidak ada alasan pengusaha mengurangi pajak karena yang membayar pajak itu sebenarnya ya pelanggan," ujar Handi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN