INSENTIF PAJAK

Korporasi Bangun Litbang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 15:01 WIB
Korporasi Bangun Litbang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menjadikan Indonesia menarik dari sisi investasi terus dilakukan pemerintah. Tidak berhenti pada kemudahan perizinan, skema pemotongan beban pajak juga merambah segmen bisnis yang kaya inovasi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana menerapkan potongan pajak alias tax deduction bagi industri yang membangun pusat penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di tanah air. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan pada industri yang mengembangan pendidikan vokasi untuk mendukung kegiatan usahanya.

"Pendekatan pemerintah ini tengah dikaji, kami sebut fasilitas ini sebagai super deduction tax," katanya, Senin (16/4).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Ketua umum Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Indonesia harus mengejar ketertinggalan di ranah inovasi agar dapat bersaing di era Revolusi Industri 4.0 yang berbasis digital. Selain itu, contoh sukses Thailand dalam pengurangan beban pajak menjadi acuan dalam perumusan kebijakan.

"Kualitas pendidikan dan inovasi industri dalam negeri masih lemah untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0. Kita lihat Thailand di mana insentif diberikan pada industri farmasi, herbal, dan kosmetik. Ketiga industri tersebut di sana sedang tumbuh pesat," papar Airlangga.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Ngakan Timur Antara menjelaskan skema pengurangan beban pajak tersebut masih dalam pembahasan. Beragam skema bermunculan, salah satunya dia mencontohkan bila satu perusahaan berinvestasi Rp500 juta untuk R&D maka fasilitas yang diberikan sebesar 200% atau senilai Rp1 miliar.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Nilai tersebut akan mengurangi total beban Pajak Penghasilan (PPh) badan atas investasi yang ditanamkan, baik untuk belanja operasional dan belanja modal, sehingga kewajiban pajak yang harus dibayarkan dapat ditekan pada level yang rendah.

"Kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam jenis bantuan yang baru, makanya masih digodok. Apakah kebijakan itu bentuknya PP (Peraturan Pemerintah) baru atau tidak. Tax allowance kan bentuknya PP, kalau tax holiday bentuknya PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," terang Ngakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024