ARAB SAUDI

Kontraktor Sektor Publik Bebas Pajak Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:05 WIB
Kontraktor Sektor Publik Bebas Pajak Ekspatriat

RIYADH, DDTCNews – Dewan Menteri Arab Saudi telah mengumumkan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek sektor publik akan dikecualikan dari pajak pekerja ekspatriat. Kontraktor yang dikecualikan termasuk mereka yang saat ini mengerjakan proyek yang dijadwalkan akan selesai setelah tahun 2018.

Dewan Menteri Arab Saudi menjelaskan pembebasan pajak ini akan diberikan terhadap semua pekerja ekspatriat di bidang kontruksi yang mengerjakan proyek sektor publik yang dimulai sebelum bulan Desember 2016.

“Sebuah komite akan dibentuk untuk menetapkan prosedur dalam mengkompensasi proyek yang telah terhambat karena adanya keputusan tersebut,” ungkap keterangan dari Dewan Menteri Arab Saudi, Senin (22/8).

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Sejak Juli 2017, ekspatriat yang bekerja di Arab Saudi diwajibkan untuk membayar pajak dan biaya atas tanggungan jeluarganya.

Besaran pajak yang ditetapkan untuk seorang ekspatriat di Arab Saudi sebesar SAR100 atau Rp358 ribu per bulan yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2017. Kemudian, besaran pajak akan naik menjadi SAR200 atau Rp708 ribu pada Juli 2018, SAR300 atau Rp1 juta pada Juli 2019 dan SAR400 atau Rp1,4 juta mulai Juli 2020.

Adapun usulan pembebasan pajak telah diputuskan setelah Dewan Menteri Arab Saudi meminta persetujuan dari Putra Mahkota Muhammad Bin Salman, wakil perdana menteri dan menteri pertahanan , serta Kepala Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan (CEDA).

Dewan Menteri Arab Saudi, dilansir dalam saudigazette.com.sa, juga meminta pembebasan pajak diberlakukan terhadap pekerja ekspatriat yang bekerja di bidang-bidang yang tertentu, seperti bidang pekerjaan pembersihan, pekerja selokan dan lain-lain.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Senin, 15 Mei 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Tambah Porsi Saham di IsDB, Terbesar Setelah Arab Saudi dan Libya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara