RIYADH, DDTCNews – Dewan Menteri Arab Saudi telah mengumumkan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek sektor publik akan dikecualikan dari pajak pekerja ekspatriat. Kontraktor yang dikecualikan termasuk mereka yang saat ini mengerjakan proyek yang dijadwalkan akan selesai setelah tahun 2018.
Dewan Menteri Arab Saudi menjelaskan pembebasan pajak ini akan diberikan terhadap semua pekerja ekspatriat di bidang kontruksi yang mengerjakan proyek sektor publik yang dimulai sebelum bulan Desember 2016.
“Sebuah komite akan dibentuk untuk menetapkan prosedur dalam mengkompensasi proyek yang telah terhambat karena adanya keputusan tersebut,” ungkap keterangan dari Dewan Menteri Arab Saudi, Senin (22/8).
Sejak Juli 2017, ekspatriat yang bekerja di Arab Saudi diwajibkan untuk membayar pajak dan biaya atas tanggungan jeluarganya.
Besaran pajak yang ditetapkan untuk seorang ekspatriat di Arab Saudi sebesar SAR100 atau Rp358 ribu per bulan yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2017. Kemudian, besaran pajak akan naik menjadi SAR200 atau Rp708 ribu pada Juli 2018, SAR300 atau Rp1 juta pada Juli 2019 dan SAR400 atau Rp1,4 juta mulai Juli 2020.
Adapun usulan pembebasan pajak telah diputuskan setelah Dewan Menteri Arab Saudi meminta persetujuan dari Putra Mahkota Muhammad Bin Salman, wakil perdana menteri dan menteri pertahanan , serta Kepala Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan (CEDA).
Dewan Menteri Arab Saudi, dilansir dalam saudigazette.com.sa, juga meminta pembebasan pajak diberlakukan terhadap pekerja ekspatriat yang bekerja di bidang-bidang yang tertentu, seperti bidang pekerjaan pembersihan, pekerja selokan dan lain-lain.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.