KINERJA FISKAL

Konsumsi Pulih, Kemenkeu Sebut Rasio PPN terhadap PDB Ikut Membaik

Dian Kurniati
Kamis, 04 Mei 2023 | 10.05 WIB
Konsumsi Pulih, Kemenkeu Sebut Rasio PPN terhadap PDB Ikut Membaik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai performa pajak pertambahan nilai (PPN) terus mengalami perbaikan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang makin terkendali.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pandemi telah menyebabkan rasio PPN terhadap PDB sempat turun menjadi 2,9%. Padahal, dalam situasi normal rasio PPN terhadap PDB setidaknya sebesar 3,4%.

"Pada 2021 sudah kembali ke 3,2% dan 2022 sudah kembali ke 3,4%. PR kita mengembalikan ke level yang tadi," katanya, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Yon mengatakan secara statistik rasio PPN terhadap PDB Indonesia berkisar 3,4% hingga 4% dalam 1 dekade terakhir. Sementara di kawasan Asia, rata-rata rasio penerimaan PPN berkisar 3,6% hingga 4% terhadap PDB.

Menurutnya, rasio PPN di Indonesia relatif sama dengan negara-negara lain di Asean.

Dia menjelaskan penurunan kinerja penerimaan PPN ketika pandemi Covid-19 memang tidak terhindarkan. Pasalnya, pada 2020 saja performa penerimaan pajak Indonesia mengalami kontraksi sebesar 19,7%.

"Termasuk PPN [pada saat pandemi] tumbuhnya negatif juga," ujarnya.

Dengan membaiknya konsumsi masyarakat setelah pandemi, Yon meyakini penerimaan PPN akan makin kuat. Apalagi, pemerintah juga melaksanakan reformasi kebijakan mengenai PPN, salah satunya melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menyebut UU HPP mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kemudian, UU HPP mengatur penghapusan sejumlah barang dan jasa dari daftar objek yang tidak dikenai PPN sehingga kini menjadi objek PPN.

Meski demikian, beleid yang sama juga memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

UU HPP pun turut mengatur mengenai PPN atas transaksi aset kripto. Sedangkan melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, diatur pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.