SEWINDU DDTCNEWS
LAYANAN KEPABEANAN

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 14 Juni 2024 | 18.30 WIB
Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Personil Westlife membawakan lagu saat tampil pada konser 'The Wild Dreams Tour' di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (25/9/2022). Pada konser tersebut Westlife membawakan lagu dari album terbarunya 'Wild Dreams' seperti 'Starlight' dan membawakan sejumlah karya terbaiknya seperti 'Uptown Girl', 'If I Let You Go' dan 'My Love'. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds/hp.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan admissions temporaire/temporary admission (ATA) carnet atas peralatan konser musik Westlife.

Westlife merupakan grup vokal pria (boyband) tersohor asal Irlandia. Grup ini sukses menggelar konser bertajuk The Hits Tour 2024 di Candi Prambanan Yogyakarta pada Jumat (07/06/2024). Terkait dengan konser tersebut, Bea Cukai berkontribusi dengan memberikan layanan pemeriksaan ATA Carnet.

“Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan, semua kru dapat bekerja sama dengan baik. Tidak ada kendala baik dari sisi komunikasi maupun prosedur kepabeanan dan cukai yang mereka lalui,” ujar Irham selaku pemeriksa bea cukai pertama yang terlibat, dikutip pada Jumat (14/6/2024).

Pemeriksaan pemasukan barang Westlife dilaksanakan pada Kamis (6/6/2024). Sementara itu, pemeriksaan atas pengeluaran barang kembali dilakukan pada Jumat (7/6/2024) di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).

Adapun ATA Carnet adalah dokumen impor dan ekspor barang secara sementara. Dokumen ini merupakan solusi  bagi mereka yang sedang melakukan kegiatan transit dan membutuhkan impor dan ekspor sementara.

Fasilitas ini biasanya lazim digunakan oleh penyelenggara pameran, kru film, arsitek, insinyur, seniman, tim olahraga, teknisi, profesional, dokter bedah, peneliti, dan grup musik yang sedang melaksanakan tour atau kegiatan di banyak negara.

Keuntungan lain dari penggunaan ATA Carnet adalah importir tidak perlu menyerahkan jaminan kepada kantor bea cukai pemasukan. Hal ini lantaran jaminan sudah diserahkan kepada National Issuing and Guaranteeing (NIGA) sebelum keberangkatan.

Selain itu, ATA Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean sehingga importir tidak perlu membuat deklarasi pabean lagi. ATA Carnet juga dapat menjadi dokumen tunggal untuk kegiatan ekspor-impor barang dan sebagai dokumen transit pabean.

Dengan demikian, seluruh persyaratan kepabeanan telah diselesaikan di negara asal sebelum keberangkatan barang. Terlebih, fasilitas ini sudah diterima oleh 78 negara di seluruh dunia sehingga akan sangat memudahkan pengguna.

Adapun syarat penggunaan ATA Carnet di antaranya adalah barang yang diimpor tidak akan habis pakai, barang tersebut mudah dilakukan identifikasi, dan barang itu tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya. Simak Apa Itu Apa Itu ATA Carnet(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.