PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kinerja PNBP Sektor ESDM pada 2023 Capai 116 Persen dari Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 16:35 WIB
Kinerja PNBP Sektor ESDM pada 2023 Capai 116 Persen dari Target

Suasana bongkar muat batu bara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba mencapai Rp130 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) pada 2023 mencapai Rp300,3 triliun. Angka tersebut segara 116% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp259,2 triliun.

Sementara pada 2024 ini, Kementerian ESDM menargetkan kinerja realisasi PNBP sektor ESDM senilai Rp227,2 triliun.

"Kinerja positif ESDM antara lain peningkatan PNBP, peningkatan pemanfaatan gas dan batu bara domestik, pembangunan pembangkit EBT, penurunan emisi, efisiensi energi, hingga mitigasi bencana geologi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Jika diperinci, realisasi PNBP sektor minerba pada 2023 tercatat Rp173 triliun, disusul sektor migas sejumlah Rp117 triliun, dan sektor lainnya hingga lebih dari Rp7,3 triliun.

Kementerian ESDM juga mencatatkan realisasi investasi sektor ESDM pada 2023 mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan kinerja pada 2022, yakni senilai US$30,3 miliar atau naik 11%.

Selanjutnya, target realisasi investasi pada 2024 dipatok pada angka US$28,2 miliar.

Baca Juga:
Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

"Sektor migas masih mendominasi disusul dengan sektor mineral dan batubara. Kita mulai recovery di tahun 2021 dan 2022 dan mulai lonjakkannya terjadi di 2023," jelas Arifin.

Sebagai bagian dari dukungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, transisi energi bersih juga diimplementasikan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan pengembangan jaringan gas.

Guna mendukung pemanfaatan dan pengembangan energi di tingkat daerah, Dewan Energi Nasional (DEN) telah mengawal penyelesaian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di 33 provinsi. Selebihnya, satu provinsi sedang revisi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) RUED, satu provinsi penyusunan draft RUED, dan tiga provinsi belum menyusun Perda RUED. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini