PMK 128/2023

Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:41 WIB
Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan PMK 128/2023 menyempurnakan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) MITA kepabeanan.

Menurutnya, monev sangat dibutuhkan untuk memastikan semua perusahaan berstatus MITA kepabeanan melaksanakan kewajibannya dengan benar. "Terkait dengan monev ini penting, terbukti dari data ada beberapa pencabutan MITA," katanya, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Weko mengatakan hingga 14 Desember 2023 tercatat ada 549 perusahaan yang memiliki predikat sebagai MITA kepabeanan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, DJBC berdasarkan pada monev juga telah mencabut status MITA kepabeanan pada sejumlah perusahaan.

Pengawasan (monitoring) dapat dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap data internal/eksternal secara manual/elektronik dan/atau peninjauan lapangan.

Sementara itu, evaluasi terhadap MITA kepabeanan dilakukan dengan cara analisis mendalam. Kegiatan analisis mendalam ini dilakukan berdasarkan pada informasi dari hasil monitoring yang diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Status MITA kepabeanan dapat dicabut, salah satunya jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil monev dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan. Sepanjang 2018 hingga 14 Februari 2023, ada 105 perusahaan yang mengalami pencabutan status MITA.

Misalnya, pada tahun ini, ada ada 29 perusahaan yang status MITA kepabeanannya dicabut. "Tahun sebelumnya, kami lebih banyak mencabut. Spektakuler, 39 perusahaan kami cabut MITA-nya di tahun 2022," ujarnya.

Weko menjelaskan PMK 128/2023 juga mempertegas kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan berstatus MITA kepabeanan. Kewajiban itu antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan; menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk berkomunikasi dengan client coordinator; serta menyampaikan perubahan data kepada DJBC jika terdapat perubahan data.

Menurutnya, kewajiban MITA kepabeanan perlu dipertegas untuk menciptakan prinsip keadilan. "Meskipun perusahaan tidak meminta, begitu kami memberikan predikat tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak