PMK 156/2022

Ketentuan Dokumen Cukai dan Pelengkap Cukai Diubah, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 14:30 WIB
Ketentuan Dokumen Cukai dan Pelengkap Cukai Diubah, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 156/2022 yang mengubah ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai pada PMK 140/2012.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan ketentuan tersebut diperlukan untuk mempertegas ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. Di sisi lain, perubahan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan DJBC dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.

"Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Nirwala mengatakan PMK 156/2022 mengatur dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Perinciannya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan 2 cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh DJBC dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE).

Sementara itu, dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.

Dia menyebut dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut yakni dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, serta dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan oleh pejabat Bea Cukai atau diterbitkan oleh pejabat Bea Cukai yang berwenang.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Kemudian untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, Nirwala menyebut PMK 156/2022 turut mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi 4 klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian (settlement) cukai, dan perdagangan barang kena cukai.

Sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasinya di lapangan, Kemenkeu melalui DJBC juga terus berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.

"Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?