BERITA PAJAK HARI INI

Kerek Tax Ratio, Kedua Capres Sepakat Hindari Goncangan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 08:36 WIB
Kerek Tax Ratio, Kedua Capres Sepakat Hindari Goncangan Ekonomi

Suasana pembukaan debat ke-5, Sabtu (13/3/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sepakat untuk tidak menimbulkan goncangan ekonomi dalam upaya menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Pernyataan yang dilontarkan masing-masing capres dalam debat terakhir, Sabtu (13/4/2019) tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (15/4/2019). Kedua pasangan calon mengakui penerimaan pajak yang belum optimal menjadi pekerjaan rumah yang krusial.

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk mengerek tax ratio yang saat ini berkisar 10%—11% menjadi 16%. Namun, dia sepakat langkah ini tidak akan membuat shock economy.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Joko Widodo, Capres nomor urut 01 menegaskan upaya untuk menaikan tax ratio tidak bisa dilakukan secara drastis dalam waktu yang singkat, apalagi hanya dalam waktu setahun. Hal ini membuat dana yang seharusnya bisa dipakai di sektor swasta pindah ke negara sehingga akan memunculkan distorsi.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah kewajiban pelaporan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC). Hal ini diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-08/BC/2019. Beleid ini terkait dengan penyampaian data registrasi pengusaha BKC dan permohonan Nomor Pokok Pengusaha BKC (NPPBKC).

Berikut ulasan beritanya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • Peningkatan Bertahap

Capres petahana Joko Widodo mengatakan menaikkan tax ratio dari 10% menjadi 16% dalam setahun sama artinya dengan menarik sekitar Rp750 triliun dana yang ada di masyarakat ke kantong negara. Hal ini berisiko memunculkan shock economy.

Oleh karena itu, dia bersama jajaran pemerintahan akan menaikkan tax ratio secara bertahap melalui penambahan basis pajak (sebanyak-banyaknya. Langkah ini, menurutnya, sudah dimulai dengan adanya implementasi tax amnesty.

“Kita ingin agar tax base kita makin besar sehingga income negara juga akan makin banyak,” jelasnya.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan
  • Kejar Penghindar Pajak

Capres Prabowo Subianto pun sepakat akan melakukan perluasan basis pajak. Kubunya pun berencana memisahkan otoritas pajak dari Kementerian Keuangan. Selain itu, mereka mengaku akan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh korporasi.

“Tentunya kami tidak ingin menimbulkan shock economy, tetapi kita juga harus berani untuk mengejar mereka-mereka yang selama ini selalu menghindari untuk membayar dan seharusnya membayar,” katanya.

  • Profil Risiko Pengusaha

Dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-08/BC/2019, penyampaian data registrasi pengusaha BKC dan permohonan NPPBKC dilakukan melalui sistem aplikasi. Apabila terjadi perubahan data, proses juga dilakukan melalui sistem tersebut. Namun, DJBC juga menyediakan penyampaian secara manual dengan formulir.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Apabila pengusaha BKC telah mendapatkan NPPBKC sebelum implementasi beleid tersebut, mereka tetap wajib menyampaikan data registrasi BKC maksimal 6 bulan sejak aturan berlaku. Nantinya, DJBC akan melakukan penelitian data sebagai langkah monitoring dan evaluasi.

Data registrasi beserta bukti-bukti pendukungnya akan digunakan untuk menyusun database pengusaha BKC. DJBC juga akan membuat profil risiko pengusaha BKC berdasarkan database tersebut. Jika ada temuan ketidaksesuaian data, risiko pengusaha BKC bisa dinaikkan.

  • Capital Inflow Deras di Tahun Politik

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) mengatakan hingga pertengahan April 2019, aliran modal asing (capital inflow) hampir mencapai Rp91 triliun. Aliran modal itu mengalir ke surat berharga negara (SBN) senilai Rp75 triliun dan pasar saham senilai Rp15,9 triliun.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Pengusaha Harapkan Stabilitas Politik

Kalangan pengusaha berharap hajatan pesta demokrasi tidak mengganggu aktivitas ekonomi. Oleh karena itulah, kesuksesan penyelenggaraan pemilu sangat dinantikan para pelaku usaha. Hal ini dinilai mampu menjadi bantalan kondisi global yang tidak pasti.

“Kami berharap stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga karena sangat penting untuk keberlanjutan usaha di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu,” kata Ketua Gapmmi Adhi S. Lukman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara