PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Targetkan Pajak Alat Berat Rp4,2 Miliar Tahun Ini, Tarifnya 0,2%

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 17:37 WIB
Kepri Targetkan Pajak Alat Berat Rp4,2 Miliar Tahun Ini, Tarifnya 0,2%

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat melakukan pengaspalan jalan proyek perumahan Sinar Mas Land (SML) dengan menggunakan aspal plastik di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersiap memungut pajak alat berat (PAB) senilai Rp4,2 miliar pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan PAB senilai Rp4,2 miliar akan dipungut dari 3.000 alat berat di Kepulauan Riau, terutama di Batam.

"Tarif pajak alat berat masih sama dengan sebelumnya yaitu 0,2%," kata Diky, dikutip Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Diky pun mengatakan pendataan objek PAB akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wajib pajak pun diminta untuk mematuhi kewajiban pajak dengan senantiasa membayar pajak sebelum jatuh tempo. "Dengan membayar pajak, maka kita ikut berkontribusi membangun negara dan daerah," ujar Diky seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Untuk diketahui, pemprov berwenang untuk memungut PAB terhitung sejak 5 Januari 2024 seiring dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Berdasarkan UU HKPD, pemprov berwenang mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2%. Adapun objek PAB adalah kepemilikan ataupun penguasaan alat berat, sedangkan dasar pengenaannya adalah nilai jual alat berat.

Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Nantinya, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksimal 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.

Wajib pajak yang memiliki atau menguasai alat berat berkewajiban untuk membayar PAB yang terutang sekaligus di muka untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini