FILIPINA

Kendalikan Inflasi, Pembebasan Bea Masuk Bahan Pangan Diperpanjang

Dian Kurniati | Jumat, 23 Desember 2022 | 18:15 WIB
Kendalikan Inflasi, Pembebasan Bea Masuk Bahan Pangan Diperpanjang

Ilustrasi. Seorang pedagang beristirahat di kedainya di pasar rakyat di Kota Quezon, Filipina, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/aww/djo

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memperpanjang penurunan tarif bea masuk atas impor berbagai komoditas pangan. Kebijakan ini bakal berlaku selama setahun, hingga akhir 2023.

Menteri Perencanaan Sosioekonomi Arsenio Balisacan mengatakan perpanjangan penurunan tarif bea masuk dilakukan sebagai upaya meredam kenaikan inflasi. Apabila insentif tidak diperpanjang, pemerintah khawatir kenaikan harga pangan bakal langsung menekan kelompok masyarakat miskin.

"Melalui kebijakan ini, kita akan menambah pasokan barang di dalam negeri, mendiversifikasi sumber bahan makanan pokok, serta meredam tekanan inflasi," katanya, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Begini Aturan Pengeluaran Sebagian Barang yang Diajukan Rush Handling

Balisacan mengatakan naiknya tensi geopolitik telah menyebabkan kenaikan harga energi dan bahan pangan. Di Filipina, kondisi tersebut diantisipasi dengan memberikan insentif penurunan tarif bea masuk terhadap barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

Dia menjelaskan usulan perpanjangan pengurangan tarif bea masuk atas komoditas pangan diusulkan oleh Otoritas Ekonomi dan Pembangunan Nasional. Marcos pun menyetujui usulan untuk memperpanjang kebijakan yang telah dibuat sejak era Presiden Rodrigo Duterte.

Dengan kebijakan tersebut, impor babi segar, dingin, dan beku akan dikenakan bea masuk sebesar 15% apabila masih masuk dalam kuota tahunan (in-quota), serta 25% untuk impor di atas kuota (out-quota). Kemudian, impor jagung dikenakan bea masuk sebesar 5% untuk in-quota dan 15% untuk out-quota. Adapun pada beras, tarif bea masuknya sebesar 35%.

Baca Juga:
Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Balisacan menyebut inflasi Filipina telah melonjak ke level tertinggi dalam 14 tahun terakhir, sebesar 8% pada November 2022. Inflasi ini utamanya disebabkan kenaikan harga pangan dan produk nonalkohol.

Meski demikian, pemerintah telah mempertahankan proyeksi tingkat inflasi berkisar 2%-4% hingga 2026.

Sementara itu, Asosiasi Industri Pertanian (Samahang Industriya ng Agrikultura/SINAG) mengungkapkan keberatannya terhadap kebijakan pemerintah memperpanjang penurunan bea masuk atas impor komoditas pangan. Insentif itu dinilai hanya menguntungkan segelintir importir dan pedagang, sedangkan dampaknya pada masyarakat sangat minimal.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

"Kami lebih suka jika pemerintah mendukung produsen lokal daripada memberi insentif kepada beberapa importir dan petani/peternak dari negara lain yang memiliki hak istimewa," bunyi pernyataan SINAG, dilansir gmanetwork.com.

SINAG pun telah lama mendorong tarif bea masuk yang lebih tinggi atas impor barang-barang pertanian seperti beras yang berasal dari negara di luar Asean. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah