MAROKO

Kendalikan Inflasi, Maroko Kecualikan Alat Pertanian dari PPN

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 15:00 WIB
Kendalikan Inflasi, Maroko Kecualikan Alat Pertanian dari PPN

Ilustrasi.

RABAT, DDTCNews - Pemerintah Maroko mengumumkan pembebasan alat pertanian dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Perdana Menteri Aziz Akhannouch mengatakan pengecualian alat pertanian dari PPN menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan laju inflasi. Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membeli bahan pangan dengan harga lebih terjangkau.

"Kebijakan ini bertujuan melindungi pasar nasional, memastikan pasokan bahan dasar yang stabil, dan mengatasi fluktuasi harga produk pertanian," katanya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Akhannouch mengatakan telah menyampaikan kebijakan ini dalam pertemuan dewan pemerintah. Pemerintah pun berkomitmen melaksanakan serangkaian kebijakan untuk stabilisasi harga pangan.

Dia menjelaskan barang yang dikecualikan dari PPN yakni peralatan untuk menjaga kesehatan tanaman, peralatan pemeliharaan hewan dan tumbuhan, serta peralatan yang diimpor dan diperuntukkan khusus untuk keperluan pertanian.

Menurutnya, ada beberapa penyebab kenaikan harga produk pertanian di Maroko, di antaranya karena kekeringan parah serta tingginya alat pertanian impor. Pemerintah juga akan mengupayakan alat-alat pertanian tersedia di pasar dengan harga lebih rendah.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

"Tujuan pemerintah adalah menyediakan produk pertanian secara stabil ke pasar nasional dan menekan harga yang terlalu tinggi bagi masyarakat," ujarnya dilansir moroccoworldnews.com.

Sejak 2022, pemerintah Maroko melakukan kampanye pertanian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak kekeringan yang terburuk dalam 3 dekade terakhir. Kekeringan ini telah menimbulkan tantangan signifikan di bidang ekonomi, pertanian, dan ketahanan pangan negara.

Perekonomian negara Afrika Utara sangat rentan terhadap pola cuaca dan curah hujan karena bergantung pada pertanian. Sektor ini menyumbang sekitar 10% terhadap PDB dan menyerap 30% lapangan kerja.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Menurut laporan Kajian Kekeringan dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (Office for the Coordination of Humanitarian Affairs/OCHA), efek kekeringan pada pertanian berdampak pada rantai pasokan pangan. Inflasi pada kelompok pangan tercatat meningkat sebesar 15% secara tahunan pada 2022.

Data terbaru dari bank sentral Maroko Bank Al-Maghrib (BAM) menunjukkan produksi pertanian negara itu tetap tidak mencukupi meskipun volume curah hujan meningkat cukup besar pada tahun ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan