FILIPINA

Kenaikan Cukai Tembakau Perbaiki Kualitas Hidup Petani

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 November 2018 | 17.46 WIB
Kenaikan Cukai Tembakau Perbaiki Kualitas Hidup Petani

Ilustrasi (Foto: northboundasia.com)

MANILA, DDTCNews – Pengamat ekonomi menilai peningkatan tarif cukai pada tembakau tidak akan menimbulkan dampak negatif pada kehidupan para petani tembakau di Filipina. Terlebih, alokasi anggaran untuk daerah produsen tembakau telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Anggota Aksi Reformasi Ekonomi (AER) Filipina Jo-ann Diosana menyebutkan sebelum adanya kebijakan pajak dosa (sin tax) produksi tembakau lokal rata-rata 40.000 metrik ton pada 2008-2012, namun saat sin tax berlaku menjadi rata-rata 56.000 metrik ton pada 2013-2017.

“Berdasarkan data dari Otoritas Statistik Filipina itu, maka tidak ada hubungan antara peningkatan cukai rokok dengan produksi lokal yang 70% hasil tembakaunya diekspor,” ujarnya di Manila, Selasa (27/11).

Karena itu, Diosana melanjutkan dana hasil peningkatan tarif cukai pada produk tembakau justru bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan petani tembakau melalui alokasi anggaran.

Argumen Diosana muncul akibat Vice President of Anglo American Tobacco Blake Dy mengklaim upaya peningkatan tarif cukai itu akan menimbulkan dampak buruk yang cukup signifikan pada petani tembakau, bahkan juga berimbas pada pendapatan pemerintah dari sektor tersebut.

“Peningaktan tarif cukai pada produk tembakau berpotensi meningkatkan rokok ilegal, karena konsumen akan memilih rokok yang lebih murah. Peredaran rokok ilegal ini juga bisa memberi dampak buruk bagi para petani tembakau dan pengrajin tembakau,” ungkap Blake Dy.

Rencana kenaikan tarif cukai ini muncul dalam beleid Quezon 4th District Rep. Angelina Tan's House Bill No. 6648 yang meningkatkan cukai rokok menjadi PHP60 (senilai Rp16.549) per bungkus pada tahun pertama pelaksanaan, diikuti dengan peningkatan tahunan 9% usai tahun pertama selesai.

Kemudian juga dalam beleid Albay 2nd District Rep. Joey Salceda House Bill No. 4575 yang meningkatkan cukai hingga PHP40 (senilai Rp11.032) hingga PHP60 (senilai Rp16.549) per paket dalam 5 tahun pertama pelaksanaan, dengan peningkatan 5% setiap tahun setelahnya.

Namun hingga saat ini, kedua beleid tersebut masih dalam pertimbangan komite Filipina yang diketuai oleh Nueva Ecija, Distrik 1 Repetasi Estrellita Suansing. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.