TAX AMNESTY

Kementerian ESDM Mempermulus Investasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 21:16 WIB
Kementerian ESDM Mempermulus Investasi

JAKARTA, DDTCNews -- Dana yang terkumpul pada program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan milik warga negara Indonesia dan sudah selayaknya dialirkan ke sektor energi dan pertambangan untuk menunjangn pembangunan.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dana yang dialirkan dari tax amnesty akan diberikan kemudahan untuk bisa masuk ke sektor energi dan tambang dalam bentuk investasi.

"Dana yang masuk ke program tax amnesty itu adalah dana WNI yang dibawa pulang. Sejumlah upaya sedang disiapkan agar investasi masuk ke sektor ESDM," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Ia memproyeksikan dana yang masuk melalui tax amnesty akan sangat besar pada tahun 2017. Indonesia akan memiliki modal yang besar untuk memperbaiki perekonomian nasional.

Kementerian ESDM kini tengah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengakomodasi investasi yang siap mengalir. Melalui investasi tersebut pertumbuhan ekonomi akan naik sampai 6% di tahun depan.

Luhut menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak akan mempersulit masuknya aliran dana investasi tersebut. Justru Kementerian ESDM akan memberikan fasilitas-fasilitas tertentu.

"Kami akan beri semacam kemudahan untuk partisipan tax amnesty yang akan berinvestasi ke sektor ESDM," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak