PENGAMPUNAN PAJAK

Kemenkominfo Perkuat Koordinasi Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 21:02 WIB
Kemenkominfo Perkuat Koordinasi Sosialisasi

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo bekerja sama dengan Sekjen Kemenkeu menggelar pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) guna memperdalam pemahaman seputar tax amnesty.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan humas berperan penting menyebarluaskan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah termasuk tax amnesty.

“Situs web pemerintah yang ada di kementerian/lembaga hendaknya memberi ruang untuk amnesti pajak. Dengan begitu amnesti pajak akan sukses, pembangunan Indonesia akan maju,” ujarnya saat menghadiri Forum Tematik Bakohumas di Gedung Juanda I, Kemenkeu, Kamis (11/8) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Menurutnya, sosialisasi tax amnesty dapat dilakukan kementerian/lembaga dengan memasang videotron atau iklan-iklan tentang amnesti pajak di situs resminya.

Dia meminta Bakohumas membangun optimisme agar dapat menumbuhkan semangat optimis kepada masyarakat.

Seperti diketahui Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo merupakan Ketua Umum Bakohumas.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto berterima kasih pada Bakohumas lantaran selama ini telah menjadi saluran komunikasi kementerian/lembaga.

Sebagai informasi, Bakohumas merupakan lembaga non struktural yang berfungsi sebagai forum koordinasi dan kerjasama antar unit kerja bidang kehumasan di kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian dan lainnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi