KABUPATEN BADUNG

Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Januari 2024 | 16:37 WIB
Kejar Pajak, Daerah Ini akan Sisir Vila yang Berkedok Rumah Tinggal

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali akan mendata ulang vila yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai rumah tinggal. Hal ini dilakukan agar vila atau rumah mewah yang disewakan membayar pajak sebagaimana mestinya.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini membenarkan akan membidik potensi pajak vila yang berkedok rumah tinggal. Terlebih, masih banyak vila di wilayah Gumi Keris yang belum tercatat sebagai wajib pajak.

"Pendataan vila sebagai objek pajak akan dilakukan mulai tahun ini. Karena dari pengalaman sebelumnya, vila sulit untuk didata, karena berkedok rumah tinggal tetapi telah dipasarkan,” ujar Sukarini, dikutip pada (2/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Sukarini menambahkan pendataan ulang tersebut akan melibatkan perangkat desa. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pendataan vila yang berkedok sebagai rumah tinggal. Bapenda Badung berharap pelibatan aparat desa tersebut membuat data yang diperoleh lebih akurat.

"Kami akan melibatkan kepala desa hingga kaling [kepala lingkungan], karena mereka yang tahu kondisi di wilayah mereka apakah ada rumah yang disewakan," jelas Sukarini.

Sukarini menyebut Bapenda Badung sebenarnya telah telah mengantongi data vila atau rumah mewah yang disewakan layaknya vila yang belum terdata sebagai objek pajak. Dia menuturkan data tersebut salah satunya diperoleh dari platform online yang menawarkan akomodasi pariwisata.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Januari ini kami sudah turun untuk melakukan pendataan, karena mereka berusaha di Badung, jadi wajib membayar pajak untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya, sebagaimana dilansir dari https://www.balipost.com.

Pada 2024, sambung Sukarini, Pemerintah Kabupaten Badung mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp8,5 triliun. Dari target PAD tersebut, target penerimaan dari sektor pajak dicanangkan senilai Rp7,6 triliun dan target terbesar berasal dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD